kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.208   -103,00   -0,63%
  • IDX 7.870   78,73   1,01%
  • KOMPAS100 1.113   8,22   0,74%
  • LQ45 828   4,30   0,52%
  • ISSI 263   4,86   1,89%
  • IDX30 428   2,61   0,61%
  • IDXHIDIV20 492   4,27   0,88%
  • IDX80 124   0,79   0,64%
  • IDXV30 128   1,06   0,84%
  • IDXQ30 138   1,54   1,13%

Penyidik Kepolisian Ditahan dalam Kasus Gayus


Selasa, 30 Maret 2010 / 17:16 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Lalai menjalankan tugas dalam penyidikan perkara pajak, seorang penyidik kepolisian dengan inisial A ditahan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penyidik tersebut ditahan karena melalaikan tugas dan kewajbannya dalam penyidikan.

Edward bilang, tim independen juga memeriksa pejabat Polri yang lakukan penyidikan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan dari hasil pemeriksaan sementara. "Sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan atas nama Kompol A dengan kualifikasi perbuatan melalaikan tugas. Hal-hal yang dilakukan sebagai penyidik tidak dilakukan. Saat ini baru itu saja. Bisa saja saat Gayus ditangkap, bisa berkembang,"tegas Edward, Selasa (30/3).

Edward menegaskan, terkait dengan penyalahgunaannya sebagai penyidik, penyidik yang lain masih terus diperiksa. Ia bilang jika ada indikasi turut terlibat dan turut bertanggungjawab atas terjadinya keanehan dalam kasus Gayus, akan dilakukan pemeriksaan hingga penahanan. "Mereka yang diduga nanti dari pembuktian ditemukan alat bukti atau data yg memperkuat, tentunya akan diambil langkah hukum,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×