kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyidik Kepolisian Ditahan dalam Kasus Gayus


Selasa, 30 Maret 2010 / 17:16 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Lalai menjalankan tugas dalam penyidikan perkara pajak, seorang penyidik kepolisian dengan inisial A ditahan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, penyidik tersebut ditahan karena melalaikan tugas dan kewajbannya dalam penyidikan.

Edward bilang, tim independen juga memeriksa pejabat Polri yang lakukan penyidikan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan dari hasil pemeriksaan sementara. "Sudah ditetapkan dan dilakukan penahanan atas nama Kompol A dengan kualifikasi perbuatan melalaikan tugas. Hal-hal yang dilakukan sebagai penyidik tidak dilakukan. Saat ini baru itu saja. Bisa saja saat Gayus ditangkap, bisa berkembang,"tegas Edward, Selasa (30/3).

Edward menegaskan, terkait dengan penyalahgunaannya sebagai penyidik, penyidik yang lain masih terus diperiksa. Ia bilang jika ada indikasi turut terlibat dan turut bertanggungjawab atas terjadinya keanehan dalam kasus Gayus, akan dilakukan pemeriksaan hingga penahanan. "Mereka yang diduga nanti dari pembuktian ditemukan alat bukti atau data yg memperkuat, tentunya akan diambil langkah hukum,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×