kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK kembali periksa Hakim MK Maria Farida Indrati


Senin, 02 Desember 2013 / 10:43 WIB
KPK kembali periksa Hakim MK Maria Farida Indrati
ILUSTRASI. Logo BCAInflasi Global Meningkat, Perbankan Siapkan Strategi untuk Jaga Kualitas Kredit. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12). Maria akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstusi (MK) dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Saya belum tahu soal perkara Lebak," kata dia sebelum masuk ke dalam ruang steril KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/).

Maria tiba di Gedung KPK pukul 09.40 WIB. Maria datang dengan mengenakan baju berwarna hijau dan dikawal sejumlah ajudannya. Namun, dia tidak memberi banyak komentar soal rencana pemeriksaannya hari ini. Maria hanya mengumbar senyum saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Sebelumnya, Maria juga sempat menjalani pemeriksaan KPK pada pertengahan Oktober 2013 lalu. Kala itu dia mengaku ditanyai penyidik apakah ia pernah menerima suap atau tidak. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima suap. " Ditanyakan juga, saya pernah menerima suap atau tidak. Saya bilang saya tidak pernah menerima suap," aku Maria.

Diketahui, Maria menangani perkara Pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Anwar Usman dan Akil Mochtar.

Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.

Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×