Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12). Maria akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstusi (MK) dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"Saya belum tahu soal perkara Lebak," kata dia sebelum masuk ke dalam ruang steril KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/).
Maria tiba di Gedung KPK pukul 09.40 WIB. Maria datang dengan mengenakan baju berwarna hijau dan dikawal sejumlah ajudannya. Namun, dia tidak memberi banyak komentar soal rencana pemeriksaannya hari ini. Maria hanya mengumbar senyum saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Sebelumnya, Maria juga sempat menjalani pemeriksaan KPK pada pertengahan Oktober 2013 lalu. Kala itu dia mengaku ditanyai penyidik apakah ia pernah menerima suap atau tidak. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima suap. " Ditanyakan juga, saya pernah menerima suap atau tidak. Saya bilang saya tidak pernah menerima suap," aku Maria.
Diketahui, Maria menangani perkara Pilkada di dua daerah tersebut bersama dengan Anwar Usman dan Akil Mochtar.
Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil dan seorang advokat Susi Tur Andayani diduga menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, Akil, Susi, dan Wawan juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Kini KPK juga telah menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News