Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Sudah tidak ada pembaruan lagi, ini saran Microsoft bagi para pengguna Windows 7
Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa terdapat sekitar 500 kartu kredit yang datanya berhasil diambil ketiga pelaku. Ketiga tersangka diketahui telah beraksi sejak 2017. Dari aksinya, ketiga tersangka bahkan meraup hingga ratusan juta.
"Ada sekitar 500 data dari kartu kredit yang diambil dan digunakan oleh yang bersangkutan, kemudian dibelikan barang-barang. Tiga tersangka ini menikmati hampir Rp 300 juta-Rp 400 juta," tutur Himawan.
Kini, polisi masih memburu tiga orang lainnya terkait komplotan tersebut.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Penyebar Malware JS Sniffer",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News