Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebar malware yang disebut JS Sniffer. JS Sniffer adalah malware berjenis penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi pada situs yang menjadi target.
"Tersangka ada tiga yaitu inisial K (35), NA (23) dan ANF (26)," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Ia mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada 20 Desember 2019. K ditangkap di Yogyakarta, sementara dua tersangka lainnya diciduk di Jakarta.
Baca Juga: Saran buat pengguna Android, hapus 17 aplikasi ini
Ketiganya memanfaatkan kerentanan situs e-commerce untuk menyisipkan malware tersebut. Dengan adanya malware JS Sniffer, pelaku dapat mengumpulkan data milik pengunjung situs.
Data yang didapatkan pelaku di antaranya, nomor kartu kredit, nama dan alamat pemilik kartu kredit, nomor telepon, e-mail, hingga akun Paypal.
Himawan mengatakan bahwa data tersebut digunakan para pelaku untuk berbelanja. "Yang digunakan oleh tersangka untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan virus malware kepada e-commerce," ujarnya.
Total situs yang telah terinfeksi malware JS Sniffer sebanyak 2,440 situs e-commerce di berbagai negara. Berdasarkan keterangan polisi, tak hanya di Indonesia, malware tersebut juga menjangkit situs di Inggris, Afrika Selatan, Australia Amerika Serikat, hingga Hongkong.
Baca Juga: Sudah tidak ada pembaruan lagi, ini saran Microsoft bagi para pengguna Windows 7
Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa terdapat sekitar 500 kartu kredit yang datanya berhasil diambil ketiga pelaku. Ketiga tersangka diketahui telah beraksi sejak 2017. Dari aksinya, ketiga tersangka bahkan meraup hingga ratusan juta.
"Ada sekitar 500 data dari kartu kredit yang diambil dan digunakan oleh yang bersangkutan, kemudian dibelikan barang-barang. Tiga tersangka ini menikmati hampir Rp 300 juta-Rp 400 juta," tutur Himawan.
Kini, polisi masih memburu tiga orang lainnya terkait komplotan tersebut.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Penyebar Malware JS Sniffer",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News