kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Tiga Tersangka Kasus Wanaartha Life Ajukan Praperadilan


Minggu, 14 Agustus 2022 / 17:38 WIB
Tiga Tersangka Kasus Wanaartha Life Ajukan Praperadilan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Wanaartha Life di awal bulan ini, beberapa tersangka mengajukan praperadilan, diantaranya adalah Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil.

Secara serentak, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jumat (12/8) lalu. Permohonan ini ditujukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. 

Ketiga permohonan tersangka ini memiliki petitum yang sama. Diantaranya adalah meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

Adapun, salah satu permohonan dalam petitum tersebut antara lain menyatakan penetapan tersangka tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Manajemen Wanaartha Life Ingin Nasabah Pilih Opsi Konversi ke Produk Syariah

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” tulis petitum tersebut.

Selain itu, para tersangka ini juga meminta agar termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap para pemohon ini. Serta, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya tidak terbatas dengan merehabilitasi nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya pada dua media cetak dan dua stasiun tv berskala nasional.

“Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas petitum tersebut.

Sebagai informasi, ketiga tersangka ini termasuk dalam tujuh tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi WanaArtha Life. Adapun, Manfred, Evelina dan Rezanantha ini diperkirakan menikmati keuntungan sekitar Rp 850 miliar.

Salah satunya, ketiga tersangka ini ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×