kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tiga Pilar Sejahtera (AISA) lolos dari jeratan PKPU


Senin, 13 Agustus 2018 / 17:37 WIB
Tiga Pilar Sejahtera (AISA) lolos dari jeratan PKPU
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membacakan amar putusan sidang PKPU Tiga Pilar


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) bisa sedikit bernafas lega di tengah beragam desakan yang dialami. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Tiga Pilar.

"Menolak permohonan PKPU dari pemohon PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa MSIG Sinarmas, dan PT Teknologi Mitra Digital kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara senilai Rp 314.000," kata Halim Ketua Titik Tejaningsih saat membacakan amar putusan, Senin (13/8).

Ada dua pertimbangan hukum pokok yang disampaikan Hakim Titik. Pertama, Sinarmas MSIG dan Teknologi Mitra yang menagih utang berupa Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013 dinilai tak berhak mengajukan permohonan PKPU.

Sebab Hakim Titik bilang, tindakan hukum di dalam maupun di luar persidangan oleh pemegang obligasi (bond holder) hanya bisa dilakukan oleh Wali Amanat (trustee).

Kata Hakim Titik, dalam UU 9/1995 tentang Pasar Modal Pasal 51 ayat (2) dijelaskan Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pertimbangan tersebut juga ditambahkan dalam Pasal 3.2 ayat (1) Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat berwenang diberikan kuasa untuk melakukan tindakan hukum, tanpa surat kuasa khusus.

"Dengan mempertimbangkan bukti-bukti tersebut, Majelis Hakim menimbang Pemohon 2 (Sinarmas MSIG), dan Pemohon 3 (Teknologi Mitra) tak memiliki legal standing untuk mengajukan PKPU kepada Termohon (Tiga Pilar)," jelas Hakim Titik.

Sementara pertimbangan kedua, adalah terkait utang dari Sinartama Gunita yang dinilai Majelis Hakim tak bisa dibuktikan secara sederhana. Asal tahu, Tiga Pilar memang telah mengajukan gugatan kepada Sinartama, lantaran Tiga Pilar menilai tagihan Sinartama dalam pengajuan PKPU ini senilai Rp 22 juta telah dilunasinya.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 30 Juli 2018.

Sekadar mengingatkan, perkara permohonan PKPU kepada Tiga Pilar ini terdaftar dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 18 Juli 2018 lalu.

Total tagihan dalam permohonan ini senilai 369,022 miliar. Dengan rincian utang Sinartama senilai Rp 22 juta merupakan biaya dari pemeliharaan saham AISA. Sementara Sinarmas MSIG, dan Teknologi Mitras menagih utang dari Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Masing-masing nilainya Rp 300 miliar, dan Rp 69 miliar.

Sebelumnya, Tiga Pilar juga sempat diajukan PKPU oleh dua anak Grup Sinarmas: PT Sinarmas Asset Management; dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. Permohonan didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Sinarmas Asset menagih utang dari kegagalan Tiga Pilar membayar senilai Rp 1,02 miliar, sementara Sinarmas MSIG menagih hal serupa senilai Rp 14,12 miliar. Sayangnya, pada 18 Juli 2018 dalam sidang perdana, permohonan ini dicabut oleh dua Sinarmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×