Reporter: Anggar Septiadi, Yoliawan H | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah yang menjerat PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih panjang. Produsen pangan pangan ini tidak hanya menghadapi banyaknya gugatan di pengadilan karena masalah utang, tapi juga harus menyelesaikan konflik internal.
Tercatat lima perusahaan telah menyeret perusahaan dengan kode saham AISA dan anak usahanya ke pengadilan karena fasilitas kredit dan bunga obligasi yang jatuh tempo. Adapun masalah internal adalah konflik manajerial.
Dalam surat dewan komisaris akhir pekan lalu, 10 Agustus 2018 yang diperoleh KONTAN menyebut, dewan komisaris mengingatkan: pertama, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 27 Juli 2018 telah memberhentikan tiga direksi yakni Stefanus Joko Mogoginto (Direktur Utama), Budhi Istanto Suwito (Direktur) dan Hendra Adisubrata (Sirektur) terhitung sejak RUPST itu.
Selanjutnya, perusahaan diambil alih kepengurusannya oleh Dewan Komisaris AISA sampai ada direksi baru. "Untuk itu, anggota direksi harus mengembalikan seluruh dokumen, password, peralatan maupun aset yang dalam penguasaan anggota direksi paling lambat 2X24 jam," tulis Dewan Komisaris AISA.
Kedua, Dewan Komisaris yang terdiri dari Anton Apriyantono (Komisaris Utama), Kong Hengkie Widjaya (Wakil Komisaris Utama), Hengky Koestanto (Komisaris) serta Jaka Prasetya (Komisatis) juga memutuskan Hengky Koestanto mendapat kuasa penuh menjalankan operasional perusahaan serta mengambil segala kebijakan yang dianggap perlu, termasuk urusan surat-surat resmi perusahaan.
Kewenangan ini akan berlangsung hingga diadakannya RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda penunjukan anggota direksi. Sayangnya, Anton yang dihubungi KONTAN masih enggan memberi penjelasan dengan alasan tengah berada di Wamena, Papua. "Sinyal tak bagus, tanya komisaris lain," kata Anton saat dihubungi KONTAN, Minggu (12/8) malam.
Konfirmasi datang dari Joko Mogoginta yang membantah tpenghentian direksi itu. "Tidak ada penghentian direksi," tegas Joko singkat.
Pekan lalu juga beredar surat tentang mosi tidak percaya terhadap wakil ketua dan anggota komisaris AISA. Surat tersebut dibuat oleh Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu. Mereka minta RUPSLB untuk penggantian wakil ketua dan semua anggota komisaris. Alasannya: ada anggota komisaris berstatus warga negara Singapura (Jaka Prasetya). Ini melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News