kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tiga Pilar banjir permohonan PKPU


Senin, 13 Agustus 2018 / 07:01 WIB
Tiga Pilar banjir permohonan PKPU
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terus dirundung masalah. Bersama sejumlah anak usahanya, perusahaan yang dulunya memiliki bisnis perberasan ini banyak digugat hukum karena sengketa utang.

Gugatan timbul pasca penggerebekan gudang beras pada tahun lalu. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada enam gugatan yang didominasi oleh permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Terbaru, permohonan PKPU yang diajukan PT Bank UOB Indonesia.

Di Jakarta Pusat, Bank UOB menagih utang kepada PT Putra Taro Paloma, produsen makanan ringan Taro dan PT Balaraja Bosco Paloma. Keduanya merupakan entitas anak dari Tiga Pilar.

Berdasarkan berkas permohonan, nilai tagihan sejumlah Rp 188,02 miliar. "Sebenarnya tagihan kami hanya kepada Putra Taro, tapi Balaraja Bosco juga ikut terseret di kasus ini karena sebagai pemberi jaminan (corporate guarantee)," jelas Kuasa Hukum Bank UOB Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi KONTAN, Jumat (10/8).

Tercatat ada tiga fasilitas kredit yang diberikan UOB kepada Putra Taro. Pertama Comitted Term Loan dengan nilai total Rp 87,42 miliar, Kedua, fasilitas Trust Receipt dan Clean Trust Receipt senilai total Rp 82,67 miliar, dan ketiga, fasilitas Overdraft senilai Rp 17,82 miliar.

Bank UOB mengklaim, pihaknya sudah menagih utang tersebut melalui surat somasi pada tanggal 31 Juli 2018. Surat tersebut juga menyatakan batas akhir pembayaran pada 3 Agustus 2018.

Dalam berkas permohonan, Bank UOB juga turut menggandeng PT Bank DBS Indonesia, dan PT Supracor Sejahtera sebagai kreditur lain. Meski demikian tak disebutkan berapa nilai tagihan kedua kreditur lain ini.

Sedangkan di Pengadilan Niaga Semarang, Bank UOB juga menagih utang kepada PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia. "Kurang lebih nilai tagihannya Rp 50 miliar," ujar Davin.

Jika menilik laporan keuangan Tiga Pilar tahun 2017, tagihan atas dua entitas anak yang diajukan PKPU oleh Bank UOB merupakan fasilitas kredit yang diberikan ke induknya dengan nilai Rp 75 miliar. Sebab, Poly Meditra dan Putra Taro menjadi penjamin utang induknya.

Tiga Pilar (entitas anak) juga punya tagihan ke Citibank. Hingga 31 Desember 2017, saldo terutangnya masih berada di nilai Rp 393,63 miliar dan US$ 941,31 atau setara Rp 12,75 miliar. Sementara Poly Meditra juga punya utang kepada Rabbobank, yang pada 31 Desember 2016 saldo terutangnya masih berada di nilai Rp 50 miliar.

Resmi PKPU

Selain menghadapi permohonan PKPU dari Bank UOB, perusahaan ini juga harus menyelesaikan PKPU yang diajukan PT Hardosoloplast.

Dalam sidang Kamis (8/8), Hakim Pengadilan Semarang Purwono Edi Santosa mengabulkan permohonan PKPU PT Hardosoloplast kepada PT Sukses Abadi Karya Inti, PT Dunia Pangan, PT Jatisari Srirejeki, dan PT Indo Beras Unggul. Hakim memberi waktu 45 hari kepada empat anak Tiga Pilar untuk mengajukan penawaran penyelesaian utang kepada kreditur.

Atas hal itu kuasa hukum termohon yang enggan disebutkan namanya bilang, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan. Suwandi, salah satu Pengurus PKPU yang ditunjuk dalam perkara ini juga mengaku sama.

"Kita belum terima salinan putusan resmi, nanti kalau sudah ada, dan telah ada jadwal rapat kreditur akan saya informasikan," kata Suwandi kepada KONTAN, Jumat (10/8).

Empat anak usaha Tiga Pilar ini mengikuti nasib induknya yang juga diajukan masuk proses PKPU oleh PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital.

Kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Asociates mengaku belum mengetahui adanya permohonan kembali PKPU terhadap empat entitas anak Tiga Pilar. "Saya belum tahu kalau ada permohonan PKPU lagi, sekarang masih fokus di Jakpus," katanya saat dihubungi KONTAN, Jumat (10/8).

Sementara itu Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta, serta Corporate Secretary Ricky Tjie belum berhasil dikonfirmasi KONTAN atas berbagai kasus tersebut. Pesan dan telepon KONTAN tak direspon. Manajemen AISA sempat menjanjikan penjelasan kepada KONTAN pekan lalu, tapi ternyata batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×