kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga mantan pejabat Jiwasraya yang divonis penjara seumur hidup akan ajukan banding


Rabu, 14 Oktober 2020 / 06:27 WIB
Tiga mantan pejabat Jiwasraya yang divonis penjara seumur hidup akan ajukan banding
ILUSTRASI. Tiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya yang divonis penjara seumur hidup segera mengajukan banding.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang keputusan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah berlangsung awal pekan ini. Tapi, kasus asuransi perusahaan ini masih berlangsung.

Tiga mantan pejabat Asuransi Jiwasraya yang divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/10), segera mengajukan banding. Ketiga orang ini adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. 

Kuasa Hukum Hary Prasetyo, Ruadianto Manurung tidak menjelaskan alasan keberatan kliennya atas keputusan majelis hakim. "Kami akan mengajukan banding secepatnya," kata Rudianto, Selasa (13/10). 

Seperti diketahui, mantan Tenaga Ahli Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP) itu diputus bersalah dan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga: Tiga Eks Manajemen Jiwasraya Sudah Divonis, Dua Terdakwa Non Manajemen Belum

Selain Harry, Syahmirwan juga akan menempuh banding karena keberatan atas keputusan pengadilan Tipikor. Dia menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak mengadopsi fakta hukum persidangan terkait perhitungan kerugian negara. 

Penasihat hukum Syahmirwan, Suminto Pujiharjo menyebut, Putusan MK Nomor 25/2016 terkait pencabutan frasa dapat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal (3), menjelaskan, bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya bukan berdasarkan potensi tapi bersifat nyata dan pasti. Namun, ketentuan itu tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.  

"Perihal kerugian negara dari BPK itu potensi atau unrealize loss senilai Rp 16,8 triliun. Artinya, kerugian negara belum bersifat nyata dan masih potensi termasuk dalam pembelian saham baik secara langsung maupun melalui reksadana, jumlahnya masih sama walaupun nilainya turun," ujar Sumontodia. 

Selanjutnya, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alasan direksi dan kepala investasi memilih saham-saham second liner ketimbang blue chip. Padahal penentuan itu berdasarkan kondisi keuangan perusahaan yang mencatatkan insolven Rp 6,7 triliun pada 2008. "Untuk mencapai target RKAP, tidak mungkin berinvestasi ke saham-saham blue chip, yang memungkinkan ke saham-saham second liner. Apalagi dalam penyusunan RKAP ini juga telah disetujui pemegang saham dan target juga sudah dipatok," kata Suminto. 

Baca Juga: Tiga Eks Direksi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Asal Mula Kasusnya

Senada, pihak Hedrisman justru menyebut hakim pura-pura tidak melihat adanya kerugian akibat insolven sampai tahun 2008 sebesar Rp 6,7 triliun. Kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail menyatakan, jika ada  kerugian akibat pembelian saham BJBR, mestinya pihak Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja Tbk turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," ungkap Maqdir. 

Hal yang sama dengan harga saham-saham perusahaan lain yang dijual di pasar. Semuanya dianggap harganya nol rupiah. Seharusnya mereka juga dipanggil, karena telah memperdagangkan saham yang tidak bernilai merurut BPK, akan tetapi Jiwasraya harus membayar harga tertentu sesuai dengan harga di bursa.

Selain itu, hakim sepenuhnya hanya mempercayai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Sementara pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti beberapa manajer investasi, tapi tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya

Terlebih, hakim dalam menilai kerugian sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi termasuk Kepala Divisi Investasi Jiwasraya yang secara tegas menyatakan bahwa sampai tahun 2017 tidak ada kerugian. Namun, meraih keuntungan menurut keterangan saksi Faizal Gumai Kepada Divisi Investasi (sekarang) sampai Desember 2017, ketika Hendrisman mengakhiri masa jabatan keuntungan dari transaksi saham sebesar Rp 791 miliar dan transaksi reksa dana Rp 2,31 triliun.

Maqdir menyebut, berbagai kejanggalan itu sebagai bentuk kezaliman atas penegakan hukum, termasuk menghukum seumur hidup Hendrisman padahal kejaksaan menuntut 20 tahun. "Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya," pungkas Maqdir. 

Baca Juga: Dirut Himayala Energi (HD Capital) Piter Rasiman tersangka baru Jiwasraya ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×