Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan 3 Peraturan Pemerintah menetapkan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Antara lain adalah KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, dan KEK Gresik. Ketiganya disebut menjadi percontohan dalam penerapan aturan baru KEK.
Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menambah syarat pengusulan KEK. Salah satunya adalah minimal penguasaan lahan sebesar 50% dari total rencana.
"Sudah, semua penguasaan lahannya sudah di atas 50%," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/7).
Bahkan untuk KEK Batam dan KEK Nongsa, lahan yang dikuasai telah mencapai 100%. Hal itu diyakini akan mempercepat pengembangan KEK ke depan.
Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) siap mendulang berkah dari penetapan JIIPE sebagai KEK
Kepastian lahan juga akan mencegah pengembangan KEK menjadi mangkrak. Selain itu, hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di KEK.
"Betul, pembangunan KEK semakin lancar dan semakin mudah menarik investor," terang Enoh.
Selain mengenai kepastian lahan dan pengelolaan, KEK juga memberikan sejumlah insentif untuk industri di dalam KEK. Hal itu tercantum dalam nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK.
PP tersebut akan memberikan kemudahan dan fasilitas pajak, bea, dan cukai meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan cukai.
Baca Juga: Kontribusi JIIPE ke laba kotor AKR Corporindo (AKRA) diperkirakan membesar
PP itu juga memangkas pajak terkait transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 disebutkan badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK; penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.
Selain itu warga negara asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata yang berdiri sendiri dan dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah.
Warga asing tersebut diberikan hak pakai selama 30 tahun yang dapat diperbarui serta memiliki hak milik satuan rumah susun di atas hak pakai.
Selanjutnya: Krakatau Steel (KRAS) menuntaskan pembentukan subholding Sarana Infrastruktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News