kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Tiga KEK jadi contoh penerapan aturan baru


Senin, 05 Juli 2021 / 15:35 WIB
ILUSTRASI. Tiga KEK jadi contoh penerapan aturan baru


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

PP itu juga memangkas pajak terkait transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 disebutkan badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK; penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.

Selain itu warga negara asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata yang berdiri sendiri dan dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah.

Warga asing tersebut diberikan hak pakai selama 30 tahun yang dapat diperbarui serta memiliki hak milik satuan rumah susun di atas hak pakai.

Selanjutnya: Krakatau Steel (KRAS) menuntaskan pembentukan subholding Sarana Infrastruktur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×