kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.280   10,00   0,06%
  • IDX 7.944   80,88   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,02   1,18%
  • LQ45 827   11,72   1,44%
  • ISSI 268   1,95   0,73%
  • IDX30 428   6,26   1,48%
  • IDXHIDIV20 493   6,23   1,28%
  • IDX80 124   1,67   1,36%
  • IDXV30 131   1,54   1,20%
  • IDXQ30 138   1,86   1,36%

Tiga KEK jadi contoh penerapan aturan baru


Senin, 05 Juli 2021 / 15:35 WIB
Tiga KEK jadi contoh penerapan aturan baru
ILUSTRASI. Tiga KEK jadi contoh penerapan aturan baru


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

PP itu juga memangkas pajak terkait transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 disebutkan badan usaha dalam transaksi pengadaan tanah untuk KEK; penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau sewa tanah dan/atau bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.

Selain itu warga negara asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata yang berdiri sendiri dan dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah.

Warga asing tersebut diberikan hak pakai selama 30 tahun yang dapat diperbarui serta memiliki hak milik satuan rumah susun di atas hak pakai.

Selanjutnya: Krakatau Steel (KRAS) menuntaskan pembentukan subholding Sarana Infrastruktur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×