Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas perikanan, menangkap tiga kapal perikanan asing ilegal. Penangkapan dilakukan pada minggu kedua bulan Maret 2015 saat melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, di perairan Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin mengatakan, penangkapan tersebut terdiri atas satu kapal asal Thailand, KM. Sudita 15 dengan berat 109 gross ton (GT). Dalam kapal tersebut terdapat 13 anak buah kapal (ABK) warna negara Thailand.
Kapal tersebut ditangkap oleh KP Hiu Macan 005 di perairan teritorial Laut Anambas, Kepulauan Riau, pada tanggal 7 Maret 2015, sekitar pukul 17.15 WIB. KM. "Sudita 15 membawa ikan sebanyak ± 800 kg ikan campur," ujar Asep, Rabu (11/3).
Asep menjelaskan, tiga hari berikutnya, pada tanggal 10 Maret 2015, KP. Hiu Macan Tutul 002, juga berhasil menangkap 2 (dua) KIA asal Vietnam, di perairan teritorial Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, yaitu KM. Seroja (110 GT, ABK 15 orang WNA Vietnam), dan KM. Serasi (110 GT, ABK 15 orang WNA Vietnam).
Ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl.
Asep bilang, awak kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 miliar.
Selanjutnya, kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal.
Hasil operasi ini menambah jumlah tangkapan kapal ilegal yang dilakukan oleh armada Kapal Pengawas, KKP. Pada Tahun 2015 saja, sampai dengan bulan Maret 2015 KKP telah berhasil menangkap 27 (dua puluh tujuh) kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 12 (dua belas) kapal perikanan asing (KIA) dan 15 (lima belas) kapal perikanan Indonesia (KII), pungkas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News