kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kebijakan Susi bikin 1.000 kapal asing kabur


Kamis, 05 Maret 2015 / 22:25 WIB
Kebijakan Susi bikin 1.000 kapal asing kabur
ILUSTRASI. Ini tips bagi UMKM yang ingin mengekspor produknya ke luar negeri.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti yang menghentikan kegiatan transshipment dan gencar menangkap kapal ikan asing yang beroperasi secara illegal, telah membuat lebih dari 1.000 kapal menghilang dari perairan Indonesia.

Sebelumnya, ada sekitar 1.300 kapal yang berlayar dan mencari ikan di perairan Indonesia. Namun saat ini, jumlah kapal tersebut telah berkurang. Sebagian besar kapal tersebut berlayar ke Tiongkok dan Taiwan. Ada juga yang bersandar di pelabuhan dan tidak melaut lagi.

Susi menduga hal itu terjadi karena memang 99% kapal eks asing yang beroperasi di perairan Indonesia tidak memenuhi syarat perizinan yang berlaku di Indonesia. "Bahkan sekitar 70% perusahaan pemilik kapal eks asing tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujar Susi, Kamis (5/3).

KKP juga menemukan sebanyak 40% perusahaan pemilik kapal asing itu ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan jika dicek kepemilikan kapal tersebut, sebanyak 99% tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi bila kapal-kapal tersebut tidak melaut lagi, itu karena tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal penangkapan ikan (SIKPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×