kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenhub tangkap dua kapal asal Singapura


Kamis, 05 Maret 2015 / 21:22 WIB
Kemenhub tangkap dua kapal asal Singapura
ILUSTRASI. Kopi hitam, minuman yang bermanfaat menjaga kesehatan empedu.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengamankan dua kapal berbendera asing milik dua perusahaan asal Singapura Selasa (3/3) kemarin. Kapal tersebut ditangkap oleh petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam lantaran tidak memiliki dokumen kelengkapan kapal.

Dalam rilis bernomor No. 09/HMS/III/DJPL-2015 yang diterima Kontan disebutkan kedua kapal tersebut diterima di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang Batam. Penangkapan tersebut bermula saat KNP 330 sekitar pukul 06.00 WIB melakukan patroli di perairan Batam. Kemudian sekitar pukul 09.00 wib, kapal patroli tersebut menemukan kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize yang tengah mengapung.

Setelah melalui pengecekan dan tidak ditemukannya bahwa dokumen kapal serta kru kapal ternyata berupa foto copy telah habis masa berlakunya, KNP 330 langsung membawanya menuju kapal LPG Hellas Serenity untuk melakukan kegiatan mengambil surveyor yang berada di kapal tersebut. Namun di tengah perjalanan KNP.330 melihat keberadaan Kapal SB DM 55 sedang melakukan kegiatan Ship to Ship Transfer (menaikturunkan barang dan orang dari dan ke kapal di tengah laut) ke kapal LPG MT. Hellas Serenity dalam keadaan sambil berlayar.

Ternyata setelah dilakukan pengecekan kegiatan transfer itu tidak memiliki izin. Perbuatan itu juga patut diduga melanggar ketentuan Pidana Pelayaran yang diatur dalam UU No, 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 317 Jo 193; Pasal 302 Jo 117 dan Pasal 287 Jo Pasal 27.

Selain kapal, petugas juga turut mengamankan mengamankan 9 (sembilan) orang yang berada di atas kedua kapal tersebut yang terdiri dari 6 (enam) orang warga negara Indonesia dan 3 (tiga) orang warga negara asing. Hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan Tim Penyidik dari Ditjen Hubla.

Berikut indentitas kedua kapal tersebut :

Nama Kapal : SB SEA SPARROW I
Isi kotor (GT) : 27
Bendera : Belize
Crew : 3 (tiga) orang (Warga Negara Indonesia)
Penumpang : 3 (tiga) orang (WN Asing/Singapura, India, Vietnam)
Pemilik : Searching Offshore PTE. LTD

Nama Kapal : SB.DM.55
Isi Kotor (GT) : 62
Bendera : Singapore
Crew : 3 (tiga) orang (Warga Negara Indonesia)
Pemilik : DM. Sea Logistic PTE.LTD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×