Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti yang mengeluarkan Permen KP No. 57 tahun 2014 yang melarang transshipment, ratusan kapal nelayan tidak dapat berlayar. Saat ini terdapat sebanyak 600 kapal ikan menganggur di Muara Baru, Jakarta karena tidak dapat izin untuk berlayar.
Menurut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono 600 kapal ikan di Muara Baru tidak dapat beroperasi karena tidak mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI). "Jadi hitung saya berapa besar kerugian dan penurunan pasokan ikan akibat kapal sebanyak itu tidak berlayar," ujar Eddy, Rabu (11/3).
Eddy mengatakan seharusnya, dalam mengeluarkan kebijakan Susi tidak bisa menyamaratakan semua pelaku usaha perikanan lokal dan asing. Ia bilang, selama ini, pihaknya tidak pernah membawa ikan di tengah laut langsung dijual ke luar negeri tanpa melalui pelabuhan.
Namun karena ada kapal asing yang mencuri ikan di tengah laut, nelayan lokal turun terkena dampaknya. Astuin menilai soal target tersebut tidak dipersoalkan nelayan asalkan mereka mendapatkan hak-hak mereka untuk menangkap ikan secara efisien tanpa banyak larangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News