kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.871   25,00   0,15%
  • IDX 8.968   30,83   0,35%
  • KOMPAS100 1.237   7,47   0,61%
  • LQ45 872   4,34   0,50%
  • ISSI 326   2,27   0,70%
  • IDX30 442   2,66   0,60%
  • IDXHIDIV20 522   4,52   0,87%
  • IDX80 138   0,84   0,61%
  • IDXV30 145   1,29   0,89%
  • IDXQ30 142   1,15   0,82%

Tiga aturan paket ekonomi belum kelar


Senin, 27 Juni 2016 / 17:35 WIB
Tiga aturan paket ekonomi belum kelar


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sampai saat ini peraturan pelaksana paket kebijakan ekonomi belum juga berhasil diselesaikan. Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Paripurna Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Senin (27/6) diketahui, setidaknya ada tiga aturan yang belum berhasil diselesaikan.

Tiga peraturan itu adalah; Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi (Agregator), Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Komponen Hidup Layak, dan Revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Senin (27/6) ini mengatakan, aturan yang belum selesai tersebut hanya mencapai 2% dari total aturan paket kebijakan yang diperlukan untuk melaksanakan paket.

Sementara itu, 200 aturan yang terdiri dari 48 aturan di tingkat residen dan 152 peraturan di tingkat kementerian atau 98% aturan lainnya telah rampung dibahas. Darmin berharap, tiga aturan tersebut bisa diselesaikan akhir Juni ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×