kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah susun prioritas masalah paket kebijakan


Selasa, 21 Juni 2016 / 15:28 WIB
Pemerintah susun prioritas masalah paket kebijakan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan berupaya mengatasi kasus yang mewarnai pelaksanaan paket kebijakan ekonomi. Akan dibentuk kelompok kerja untuk menangani kasus pelaksanaan paket kebijakan ekonomi, yang menyusun prioritas penanganan kasus.

Sofyan Wanandi, Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, prioritas akan dibuat berdasarkan besaran kasus dan dampaknya. "Akan disisir," katanya di Jakarta Selasa (21/6).

Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang sampai saat ini jumlahnya sudah mencapai selusin, mengalami banyak hambatan. Walaupun sampai saat ini sejumlah payung hukum dikeluarkan pemerintah untuk melaksanakan paket tersebut, paket dan insentif yang diberikan pemerintah ternyata belum bisa dijalankan.

Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian  mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Kementerian koordinator Perekonomian, sampai saat ini setidaknya ada 30 kasus yang telah dilaporkan.

Pertama, berkaitan dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Walau pemberlakuan SVLK sudah diatur secara tegas, ekspor mebel tidak bisa dilakukan dengan mudah. "Masih ada penahanan mebel sehingga tidak bisa ekspor," katanya.

Kedua, soal kemudahan perizinan dan perpanjangan kerja tenaga kerja asing di kawasan ekonomi khusus. Sampai saat ini, berdasarkan laporan yang diterimanya juga masih banyak kasus pemeriksaan berbelit- belit terhadap warga negara asing di imigrasi dan hotel- hotel.

Kasus lain, soal laporan perusahaan terkait insentif diskon tarif listrik yang susah. Selain kasus tersebut, Edy mengatakan, pelaksanaan paket kebijakan juga dinodai oleh penerapan peraturan daerah soal kewajiban CSR bagi perusahaan.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, laporan kasus tersebut saat ini terus bertambah. "Dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tambahnya luar biasa," katanya.

Sofyan mengatakan, beberapa kasus yang disebutkan Edy akan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Darmin mengatakan, penyelesaian akan dilakukan dengan memanggil kementerian yang terlibat dalam paket kebijakan yang pelaksanaannya mengalami masalah tersebut.

"Untuk diskon listrik, harus undang ESDM, dirut PLN, kalau tidak, tidak selesai itu masalah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×