kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional


Senin, 18 November 2019 / 15:24 WIB
Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional
ILUSTRASI. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. 

Dalam SE Menteri PANRB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. 

Baca Juga: Ini kriteria eselon III dan IV PNS yang bisa dialihkan

“Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tegas SE tersebut. 

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. 

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V. 

Baca Juga: Tjahjo: Kalau setengah tahun ini saya tidak mampu, Saya mundur

Sebagaimana diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level. 

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×