kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kriteria eselon III dan IV PNS yang bisa dialihkan


Kamis, 31 Oktober 2019 / 18:18 WIB
Ini kriteria eselon III dan IV PNS yang bisa dialihkan
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendengarkan usulan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019). Raker tersebut membahas RAPBN 2020 dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Ke


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengatakan akan memangkas golongan eselon pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di periode kedua pemerintahannya. Dia meminta, eselon disederhanakan menjadi dua level saja, dan diganti dengan jabatan fungsional.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyiapkan langkah-langkah penyesuaian atau pengalihan jabatan fungsional dari eselon III dan IV.

Baca Juga: Tjahjo: Kalau setengah tahun ini saya tidak mampu, Saya mundur

"Langkah yang dilakukan adalah melakukan pemetaan fungsi-fungsi unit organisasi, atau fungsi mana saja yang relevan dengan jabatan fungsional, kemudian, kita akan menetapkan mana saja eselon III dan IV  yang bisa dialihkan," ujar Rini, Kamis (31/10).

Namun, dia juga menyebut, sejauh ini terdapat beberapa kriteria umum eselon III dan IV yang bisa dialihkan. Kriteria pertama adalah jabatan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan analisis dan penyiapan bahan kebijakan.

Kriteria berikutnya, yang melaksanakan koordinasi pematuhan kebijakan, melaksanakan tugas jenis tertentu, yang melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional, serta tidak berkedudukan sebagai  kepala satuan kerja.

Baca Juga: Tahun ini, Tjahjo Kumolo akan pangkas pejabat eselon III dan IV di Kementerian PAN-RB

Sementara, jabatan dengan beberapa kriteria yang tidak bisa dipangkas adalah jabatan yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan kewenangan otorisasi yaitu pengambilan dan penetapan keputusan atau tindakan legalisai dan pengesahan suatu kebijkan dan dokumen.

Kriteria selanjutnya, adalah kepala satuan kerja yang kewenangan dan tanggung jawabnya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penggunaan anggaran badan. Berikutnya adalah unit organisasi yang bersifat mandiri

"Tetapi (kriteria) ini masih debatable karena ada beberapa unit organisasi yang sekarang sebenarnya sudah dijabat oleh jabatan fungsional," kata Rini.

Baca Juga: Apindo mengamini Suryo Utomo calon terkuat Dirjen Pajak

Rini juga menjelaskan, masih dibutuhkan diskusi lebih lanjut  dengan kementerian/lembaga dari pusat dan daerah terkait pemangkasan eselon ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×