kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tidak naikkan BBM subsidi, Presiden bisa digugat


Selasa, 05 Juli 2011 / 10:39 WIB
Tidak naikkan BBM subsidi, Presiden bisa digugat
ILUSTRASI. Biografi tokoh: Nelson Mandela, tokoh kesetaraan dan perdamaian asal Afrika Selatan.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden harus digugat karena tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada tahun anggaran 2011. Sebab, Undang-undang No10 tahun 2010 tentang APBN 2011 telah mengamanatkan kenaikan harga sebesar 10% atau setara dengan Rp 500 per liter.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR Satya Yudha, di sela-sela rapat paripurna, Selasa (5/7). "Presiden harusnya telah menaikkan Juli ini, mau kapan lagi? Meskipun sudah telat sebenarnya karena sesuai Undang-undang tentang APBN kenaikan 10% atau Rp 500 per liter sudah dilakukan sejak awal tahun anggaran," tuturnya.

Tuntutan kenaikan BBM bersubsidi itu disampaikannya sebagai cara pengendalian pemakaian BBM bersubsidi sehingga mencapai level stabil kebutuhan BBM bersubsidi sebesar 38,5 juta kiloliter (KL) yang ternyata sudah mencapai 41 juta KL.

Menurut dia, kenaikan harga yang hanya sebesar Rp 500 per liter itu dapat menjadi alat pengendalian pemakaian BBM bersubsidi. Sebab, kenaikan itu diyakini dapat menekan penimbunan BBM bersubsidi yang terjadi saat ini.

"Harga tetap, volume membengkak, tapi di pasaran langka. Ini indikasi penimbunan makanya kita perlu naikkan harga segera," kata dia.

Bersamaan dengan realisasi kenaikan harga BBM bersubsidi itu, pemerintah diminta untuk mendorong pemakaian bahan bakar gas (BBG) dan liquified gas vehicle (LGV) untuk kendaraan umum tertentu seperti taksi dan bus. Sehingga level kebutuhan BBM bersubsidi dapat mendekati level kebutuhan yang ditargetkan APBN sebesar 38,5 juta KL.

Dorongan pemakaian BBG dan itupun seharusnya dapat direalisasikan dengan mempermudah akses penyediaan infrastruktur yang harus terpasang pada setiap kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×