Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zulkifli Zola. Hal tersebut dilakukan usai diketahui bahwa putusan terhadap Zumi telah inkrah dan berkekuatan hukum.
Kedua belah pihak baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Zumi Zola tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan aktor ini akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.
“Berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).
Zumi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Ia dihukum enam tahun kurungan penjara, serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan. Selain itu Zumi dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Seperti diketahui pada fakta persidangan, Zumi terbukti bersalah dalam dua dakwaan. Perkara pertama Ia menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura serta 1 unit Toyota Alphard.
Perkara kedua, Zumi menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai mahar untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran (RAPERDA APBD) menjadi Peraturan Daerah APBD pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News