Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kini mereka menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik
Seusai meluncurkan Smart SIM beberapa waktu lalu, Polri kembali melanjutkan program digitalisasi. Sebelumnya, STNK terdiri dari dua surat: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan ke kantong plastik.
Nantinya, jika melihat dari tampilannya, bentuk e-STNK akan berubah total. Surat-surat yang dilipat di dalam kantong plastik itu bakal digantikan dengan sebuah kartu berisi cip seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Jangan kaget, nanti bakal ada STNK berbentuk kartu dan bisa jadi alat pembayaran
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru. “Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (31/10).
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi. Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Rencananya, fungsi STNK kartu tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja. Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.
Baca Juga: Wah, menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa hambat pengurusan STNK
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya. Anda juga bisa menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut. “Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim.