kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiba di KPK, Andi Mallarangeng siap ditahan


Selasa, 09 April 2013 / 10:59 WIB
Tiba di KPK, Andi Mallarangeng siap ditahan
ILUSTRASI. Performa keuangan emiten kesehatan tetap tumbuh tinggi meski kontribusi terkait pandemi mengecil


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) AndiĀ  Mallarangeng akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang datang mengenakan kemeja batik hitam putih itu menyatakan kesiapannya jika nantinya akan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang.

"Siap. Apapun kami serahkan ke KPK, apapun prosedur yang dilakukan KPK," kata Andi saat tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya Harry Ponto dan adiknya Rizal Mallarangeng tepat pukul 10.00 wib. Pria yang datang untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka Hambalang itu masih tetap bersikukuh tidak mengetahui apa kesalahannya.

Andi hanya menegaskan ia siap memberikan penjelasan kepada penyidik agar dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun dapat lebih terang benderang.

"Sampai sekarang saya tidak tahu tuduhan atau kesalahan saya hingga jadi tersangka," imbuhnya.

Kali ini, merupakan pemeriksaan perdana Andi semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang pada akhir tahun lalu. Sebelumnya sekitar bulan Januari Andi juga pernah dalam penyidikan Hambalang tetapi kapasitasnya hanya sebagai saksi dari mantan anak buahnya, Deddy Kusnidar.

Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Selain Andi, KPK juga telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer dan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan dibawa ke meja persidangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×