kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa Adhyaksa untuk Andi Mallarangeng


Jumat, 05 April 2013 / 11:45 WIB
KPK periksa Adhyaksa untuk Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Pemerintah bakal menarik pajak dari fasilitas pegawai seperti rumah dan mobil.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung olah raga Hambalang, di Bogor.

Mantan menteri itu datang ke KPK dengan mengenakan kemeja batik cokelat. “Saya dipanggil menjadi saksi pak Andi, pak Dedy Kusdinar dan pak Teuku Bagus dalam masalah Hambalang,” terang Adhyaksa saat ditemui di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Ini merupakan kali keduanya, mantan Menpora itu bersaksi untuk Andi. Perlu diketahui, Adhyaksa pernah menjadi  saksi Andi tahun 2012 lalu.  “Saya mengharap kasus ini segera di proses pengadilan saja kan masalah sprindik (surat perintah penyidikan) sudah selesai, sekarang fokus ke masalah materi yang dibahas KPK,” tegasnya.

Terkait kasus Hambalang itu sendiri, Adhyaksa menegaskan, saat ia menjabat sebagai Menpora, proyek belum dimulai. Sebab, ada masalah sertifikat tanah yang tak kunjung selesai, sehingga dana Hambalang masih dibintangi DPR.

 “Saya membuat master plan berdasarkan analisa hidrologi sehingga hanya dititipkan Rp 125 miliar tapi tak boleh cair karena tidak ada sertifikat. Permasalahan muncul tahun 2010 (Masa  Andi Mallarangeng),” tandasnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer dan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum.

Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan dibawa ke meja persidangan. (Putri Werdiningsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×