kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK periksa Adhyaksa untuk Andi Mallarangeng


Jumat, 05 April 2013 / 11:45 WIB
KPK periksa Adhyaksa untuk Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Pemerintah bakal menarik pajak dari fasilitas pegawai seperti rumah dan mobil.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung olah raga Hambalang, di Bogor.

Mantan menteri itu datang ke KPK dengan mengenakan kemeja batik cokelat. “Saya dipanggil menjadi saksi pak Andi, pak Dedy Kusdinar dan pak Teuku Bagus dalam masalah Hambalang,” terang Adhyaksa saat ditemui di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Ini merupakan kali keduanya, mantan Menpora itu bersaksi untuk Andi. Perlu diketahui, Adhyaksa pernah menjadi  saksi Andi tahun 2012 lalu.  “Saya mengharap kasus ini segera di proses pengadilan saja kan masalah sprindik (surat perintah penyidikan) sudah selesai, sekarang fokus ke masalah materi yang dibahas KPK,” tegasnya.

Terkait kasus Hambalang itu sendiri, Adhyaksa menegaskan, saat ia menjabat sebagai Menpora, proyek belum dimulai. Sebab, ada masalah sertifikat tanah yang tak kunjung selesai, sehingga dana Hambalang masih dibintangi DPR.

 “Saya membuat master plan berdasarkan analisa hidrologi sehingga hanya dititipkan Rp 125 miliar tapi tak boleh cair karena tidak ada sertifikat. Permasalahan muncul tahun 2010 (Masa  Andi Mallarangeng),” tandasnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Menpora Andi A. Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer dan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum.

Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan dibawa ke meja persidangan. (Putri Werdiningsih)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×