kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   -25.000   -0,89%
  • USD/IDR 17.847   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.195   68,05   1,11%
  • KOMPAS100 824   16,97   2,10%
  • LQ45 619   8,11   1,33%
  • ISSI 215   -1,05   -0,49%
  • IDX30 350   2,03   0,58%
  • IDXHIDIV20 428   1,77   0,41%
  • IDX80 94   1,01   1,10%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,56%
  • IDXQ30 112   0,74   0,66%

THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran


Selasa, 11 Maret 2025 / 07:25 WIB
THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU. Prabowo menginstruksikan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran. 

Hal ini setelah pemerintah merumuskan kebijakan THR Idul Fitri tahun 2025.

"Pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri," ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

Adapun, besaran dan mekanismenya akan disampaikan menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran. 

Baca Juga: Grab Indonesia Luncurkan Program THR OJol, Ada Kriterianya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan detail terkait THR akan dituangkan dalam surat edaran (SE) THR yang akan diumumkan besok.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, Yassierli belum mau menjelaskan bagaimana penanganannya. Begitu juga ketika ditanya apakah THR boleh dicicil atau tidak. Yang jelas, Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR sesuai peraturan yang ada. 

"Baik besok ya kita tunggu untuk detil terkait SE seperti apa," ucap Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×