kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran


Selasa, 11 Maret 2025 / 07:25 WIB
THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU. Prabowo menginstruksikan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran. 

Hal ini setelah pemerintah merumuskan kebijakan THR Idul Fitri tahun 2025.

"Pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri," ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

Adapun, besaran dan mekanismenya akan disampaikan menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran. 

Baca Juga: Grab Indonesia Luncurkan Program THR OJol, Ada Kriterianya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan detail terkait THR akan dituangkan dalam surat edaran (SE) THR yang akan diumumkan besok.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, Yassierli belum mau menjelaskan bagaimana penanganannya. Begitu juga ketika ditanya apakah THR boleh dicicil atau tidak. Yang jelas, Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR sesuai peraturan yang ada. 

"Baik besok ya kita tunggu untuk detil terkait SE seperti apa," ucap Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×