Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Hal ini setelah pemerintah merumuskan kebijakan THR Idul Fitri tahun 2025.
"Pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri," ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).
Adapun, besaran dan mekanismenya akan disampaikan menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran.
Baca Juga: Grab Indonesia Luncurkan Program THR OJol, Ada Kriterianya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan detail terkait THR akan dituangkan dalam surat edaran (SE) THR yang akan diumumkan besok.
Apabila ada perusahaan yang melanggar, Yassierli belum mau menjelaskan bagaimana penanganannya. Begitu juga ketika ditanya apakah THR boleh dicicil atau tidak. Yang jelas, Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR sesuai peraturan yang ada.
"Baik besok ya kita tunggu untuk detil terkait SE seperti apa," ucap Yassierli.
Selanjutnya: Ukraina Dongkrak Pembelian Drone FPV Buatan Dalam Negeri secara Drastis di 2025
Menarik Dibaca: 7 Rekomendasi Drama Korea Tentang Kehidupan Pengacara Lekat dengan Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News