kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.340   46,00   0,28%
  • IDX 7.108   -48,06   -0,67%
  • KOMPAS100 1.036   -7,15   -0,69%
  • LQ45 793   -7,13   -0,89%
  • ISSI 231   -1,02   -0,44%
  • IDX30 412   -2,67   -0,64%
  • IDXHIDIV20 483   -2,57   -0,53%
  • IDX80 116   -0,87   -0,75%
  • IDXV30 119   -0,80   -0,67%
  • IDXQ30 133   -0,85   -0,64%

THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran


Selasa, 11 Maret 2025 / 07:25 WIB
THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU. Prabowo menginstruksikan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran. 

Hal ini setelah pemerintah merumuskan kebijakan THR Idul Fitri tahun 2025.

"Pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri," ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

Adapun, besaran dan mekanismenya akan disampaikan menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran. 

Baca Juga: Grab Indonesia Luncurkan Program THR OJol, Ada Kriterianya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan detail terkait THR akan dituangkan dalam surat edaran (SE) THR yang akan diumumkan besok.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, Yassierli belum mau menjelaskan bagaimana penanganannya. Begitu juga ketika ditanya apakah THR boleh dicicil atau tidak. Yang jelas, Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR sesuai peraturan yang ada. 

"Baik besok ya kita tunggu untuk detil terkait SE seperti apa," ucap Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×