kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran


Selasa, 11 Maret 2025 / 07:25 WIB
THR Pekerja Swasta Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/YU. Prabowo menginstruksikan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran. 

Hal ini setelah pemerintah merumuskan kebijakan THR Idul Fitri tahun 2025.

"Pertama saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri," ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3).

Adapun, besaran dan mekanismenya akan disampaikan menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran. 

Baca Juga: Grab Indonesia Luncurkan Program THR OJol, Ada Kriterianya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan detail terkait THR akan dituangkan dalam surat edaran (SE) THR yang akan diumumkan besok.

Apabila ada perusahaan yang melanggar, Yassierli belum mau menjelaskan bagaimana penanganannya. Begitu juga ketika ditanya apakah THR boleh dicicil atau tidak. Yang jelas, Yassierli menyatakan bahwa pemberian THR sesuai peraturan yang ada. 

"Baik besok ya kita tunggu untuk detil terkait SE seperti apa," ucap Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×