Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Kabar terkait maraknya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berbisnis makanan beku alias frozen food yang dipanggil oleh pihak kepolisian mengundang perhatian Kementerian Koperasi dan UKM. Para UMKM tersebut diklaim tidak memiliki perizinan usaha dan edar di bisnis makanan beku.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun turun tangan. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Kepolisiran RI pada tanggal 18 Oktober 2021 kemarin.
Hasilnya, seperti paparan yang didapat Kontan.co.id, adalah kedua belah pihak, Kemkop UKM dan Polri telah meneken nota kesepahaman yang isinya mengupayakan pembinaan ke UMKM ketimbang penangkapan UMKM dalam menjalankan usahanya, termasuk di bidang makanan beku atau frozen food.
Baca Juga: Bisnis produk makanan beku di masa pandemi semakin menjanjikan
Teten mengungkapkan, kedua belah pihak segera menyusun perjanjian kerjasama antara Bareskrim Mabes Polri dengan Unit Kerja Teknis di Kemkop UKM membuat sosialisasi izin yang dibutuhkan UMKM dalam berusaha, termasuk bidang makanan beku atau frozen food. Supaya masyarakat tidak sembarangan dan bisa menghindari oknum polisi yang nakal.
Kemkop UMKM sebut Teten, akan membawa persoalan pelaku usaha frozen food ini ke dalam rapat terbatas Presiden yang dihadiri pihak Polri dan BPOM. Harapannya, bisa terwujud mana pelaku usaha yang bisa mendapat sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan mana yang tidak.
Pemerintah sendiri sudah melakukan pembinaan terhadap UMKM seperti pemberian bantuan pengurusan NIB, sertifikat halal izin usaha PIRT, izin edar, HAKI, SNI, ISO 9001, HACCP dan FSSC 22000.
Selanjutnya: Kemkop UKM: Penyerapan PEN ke pengusaha mikro sudah hampir 100 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News