Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Posisioning Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Unit Usaha Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS), menjadi sangat strategis pada saat pandemi dalam pengembangan ekonomi umat yang bersumber dari Zakat Infak Sedekah dan Wakaf (ZISWAF).
KSPPS dimungkinkan menjadi nadzir wakaf, dengan izin dari Badan Wakaf Indonesia. KSPPS juga dimungkinkan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan izin BAZNAS.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan, potensi ZIZWAF sangat luar biasa yakni Rp 233,8 triliun sumber BASNAZ tahun 2019, namun yang terealisasi baru 3,5% atau sekitar Rp 8 trilliun.
Potensi tersebut, apabila dioptimalkan terlebih pada saat pandemi seperti saat ini, terutama zakat profesi atau wakaf tunai atau wakaf melalui uang, Teten menyebut akan mampu membantu masyarakat yang terkena PHK dan usahanya bangkrut atau gulung tikar.
Baca Juga: Sampai akhir 2020, Kemenkop UKM ramal program margin non KUR cuma capai Rp 135 miliar
"Mereka berhak mendapatkan dana ZISWAF, karena sudah masuk salah satu dari 8 aznaf, yakni fakir dan miskin," kata Teten dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (29/11).
Terlebih lagi, KSPPS salah satu misinya adalah mengentaskan kemiskinan melalui pemberian bantuan permodalan kepada kaum mustahiq. "Dan targetnya adalah mengubah kaum mustahiq (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat), dan KSPPS sudah punya skema pembiayaan melalui ZISWAF tersebut," imbuh Teten.
Teten menambahkan, terbentuknya Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) yang merupakan representasi pemerintah dalam misi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, membuktikan pemerintahan Presiden Jokowi juga serius dalam ekonomi dan keuangan syariah.
Dimana pemerintah melalui OJK membentuk Bank Wakaf, sebagai lembaga keuangan mikro syariah untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat.
"Pembentukan bank wakaf masif dilakukan OJK bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk LKM yang memilih badan hukum koperasi," ujarnya.
Selanjutnya: Kemenkop UKM prediksi penyerapan dana program margin non KUR hanya capai 18%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News