Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini mulai menetapkan target investasi dan serapan tenaga kerja pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru ditetapkan. Tujuannya mempermudah Dewan Nasional KEK untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan KEK yang telah ada.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, mendorong ekspor, mensubstitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, serta membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan target investasi untuk KEK Singhasari, Kendal, dan Likupang
Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital.
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari sembilan KEK Industri dan enam KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.
“Tapi ada KEK yang sudah lama sekali beroperasi tapi utilitasnya masih kecil, belum betul-betul optimal karena sejumlah kendala […] Makanya sekarang kita tetapkan target investasi, agar kalau tidak tercapai kita tahu apa yang bisa dilakukan untuk membantu di awal,” tutur Susi, Senin (6/1).
Oleh karena itu, pemerintah kini mulai menetapkan target investasi dan serapan tenaga kerja untuk KEK yang baru ditetapkan seperti KEK Singhasari, KEK Likupang, dan KEK Kendal.
Baca Juga: Setelah Kendal, pemerintah terus lakukan kajian dalam mencari daerah KEK lainnya
Jika target yang ditetapkan terus gagal tercapai, pemerintah dapat melakukan langkah secara bertahap mulai dari mengurangi fasilitas insentif hingga melakukan pencabutan status KEK untuk kawasan itu.
“Sudah ada mekanismenya dalam PP yang nanti akan kami atur melalui Permenko secara detail. Misalnya, tahun pertama beroperasi tidak tercapai targetnya, lalu apa yang akan dilakukan. Kalau nanti tidak tercapai lagi, akan ada pengurangan insentif sampai pencabutan. Mekanismenya sedang dibahas dan akan ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK,” sambung Susi.
Dalam PP Nomor 2 Tahun 2011, evaluasi pengelolaan KEK dilakukan oleh. Dewan Kawasan dan diserahkan kepada Dewan Nasional KEK. Selanjutnya, Dewan Nasional dapat memberikan arahan dan rekomendasi kepada Dewan Kawasan untuk peningkatan kinerja maupun tindak lanjut operasionalisasi KEK.
Baca Juga: Tiga RUU omnimbus law resmi masuk Prolegnas 2020
Selain itu, dalam pengembangan KEK dibutuhkan dukungan yang terencana dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada.
Lantas, Susi pun berharap agar Pemda juga berkomitmen mendukung pengembangan KEK melalui pemberian fasilitas dan kemudahan berinvestasi di KEK.
“Misalnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, menyederhanakan perizinan berusaha di KEK, atau menyederhanakan aturan penataan wilayah (RDTR) di sekitar KEK supaya pembangunannya serasi dan terpadu dengan wilayah sekitarnya, serta mencegah urban sprawl. Juga dengan meningkatkan intensitas koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan dan pengelolaan KEK yaitu dalam pembentukan Dewan Kawasan, dan membangun infrastruktur wilayah yang terkoneksi dengan pengembangan KEK,” ujar Susi.
Adapun hingga akhir 2019, Kemenko Perekonomian mencatat pengembangan 15 KEK telah menghasilkan komitmen investasi sebesar Rp 88,7 triliun dengan realisasi investasi sebesar Rp 22,2 triliun dan serapan tenaga kerja di kawasan sekitar 8.686 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News