kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tetapkan 4 Tersangka Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Beri Penjelasan


Selasa, 19 April 2022 / 17:13 WIB
Tetapkan 4 Tersangka Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Beri Penjelasan
ILUSTRASI. Dirjen Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Foto: Istimewa(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara diawali dengan kelangkaan minyak goreng diawal 2021. Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” ujar Jaksa Agung St Burhannuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).

Baca Juga: Mendag Dukung Penegakan Hukum Dugaan Gratifikasi Izin Penerbitan Ekspor Minyak Goreng

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka. Yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dan ketiga tersangka dari tiga korporasi (swasta). Pihak swasta antara lain SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kemendag, bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunan nya,” kata St Burhannuddin.

Ketiga tersangka dari korporasi tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group). PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” ungkap Burhanuddin.

Baca Juga: Petinggi Wilmar dan Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Selain itu, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

“Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor,” ucap Burhanuddin.

Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein. “UU untuk sarana melawan hukumnya saja. Kami akan segera dalami ini,” ucap Burhanuddin.

Baca Juga: Harga Keekonomian Minyak Goreng Diprediksi Bertahan Hingga Akhir 2022

Para tersangka dilakukan penahanan ditempatkan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan. IWW dan MPT masing-masing dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai 19 april 2022 sampai 8 mei 2022.

Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari mulai 19 april sampai 8 mei 2022.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan akan menindak siapapun apabila telah cukup bukti. “Untuk penghitungan terkait kerugian negara kita sedang dilaksanakan, kalau itu ada gratifikasi pasti kita akan dalami,” pungkas Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×