Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein. “UU untuk sarana melawan hukumnya saja. Kami akan segera dalami ini,” ucap Burhanuddin.
Baca Juga: Harga Keekonomian Minyak Goreng Diprediksi Bertahan Hingga Akhir 2022
Para tersangka dilakukan penahanan ditempatkan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan. IWW dan MPT masing-masing dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai 19 april 2022 sampai 8 mei 2022.
Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari mulai 19 april sampai 8 mei 2022.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan akan menindak siapapun apabila telah cukup bukti. “Untuk penghitungan terkait kerugian negara kita sedang dilaksanakan, kalau itu ada gratifikasi pasti kita akan dalami,” pungkas Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News