Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, KSPI tetap menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya di klaster Ketenagakerjaan. Dengan penolakan tersebutn, Said mengatakan, sejumlah langkah akan dilakukan.
Pertama KSPI akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik itu uji formil maupun uji materiil. Adapun untuk uji materi tentu ialah untuk klaster ketenagakerjaan sedangkan untuk uji formil ditegaskan Siad Iqbal pihaknya berpendapat ada cacat formil saat proses pembahasan dari draf sampai dengan disahkan di Paripurna DPR RI.
"Beberapa cacat formil itu misal berkembangnya lima versi jumlah halaman dan dimajukannya sidang paripurna menjadi tanggal 5 Oktober dari sebelumnya tanggal 8 Oktober dan tidak ada pembahasan publik," kata Said Iqbal kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/10).
Adapun untuk Uji Materi akan difokuskan ke klaster Ketenagakerjaan. Dimana ada 10 isu yang akan dibawa diantaranya PHK, upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak dan lainnya.
Baca Juga: Paket pulsa dan data masuk komponen KHL, KSPI nilai masih belum cukup
Said Iqbal menambah disamping akan melakukan judicial review, langkah kedua KSPI juga akan melakukan lanjutan aksi-aksi masa di daerah maupun di nasional secara terukur, terarah dan juga konstitusional sebelum melakukan judicial review ke MK.
"Ketiga kami juga minta Presiden dan DPR untuk melakukan eksekutif review atau legislatif review," imbuhnya.
Terakhir KSPI akan menyandingkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Nantinya akan dibuat sandingan mana saja pasal-pasal yang merugikan bagi buruh/pekerja.
Berkaca pada sikap tersebut maka Said Iqbal menegaskan bahwa serikat buruh tidak akan terlibat dalam proses pembahasan aturan turunan di UU Cipta Kerja utamanya klaster ketenagakerjaan.
"Dengan sikap ini tentu serikat buruh tidak akan terlibat dalam proses pembahasan peraturan turunan dari pada undang-undang Cipta kerja khususnya cluster ketenagakerjaan tersebut. Tidak akan ikut terlibat dalam pembahasan di peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri karena kami menolak undang-undang Cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," tegasnya.
Selanjutnya: Kemenaker tetapkan komponen KHL 2020, pulsa dan air galon masuk daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News