kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tetap tolak UU Cipta Kerja, KSPI akan tempuh sejumlah langkah ini


Selasa, 20 Oktober 2020 / 19:57 WIB
Tetap tolak UU Cipta Kerja, KSPI akan tempuh sejumlah langkah ini
ILUSTRASI. Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, KSPI tetap menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya di klaster Ketenagakerjaan. Dengan penolakan tersebutn, Said mengatakan, sejumlah langkah akan dilakukan.

Pertama KSPI akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik itu uji formil maupun uji materiil. Adapun untuk uji materi tentu ialah untuk klaster ketenagakerjaan sedangkan untuk uji formil ditegaskan Siad Iqbal pihaknya berpendapat ada cacat formil saat proses pembahasan dari draf sampai dengan disahkan di Paripurna DPR RI.

"Beberapa cacat formil itu misal berkembangnya lima versi jumlah halaman dan dimajukannya sidang paripurna menjadi tanggal 5 Oktober dari sebelumnya tanggal 8 Oktober dan tidak ada pembahasan publik," kata Said Iqbal kepada Kontan.co.id pada Selasa (20/10).

Adapun untuk Uji Materi akan difokuskan ke klaster Ketenagakerjaan. Dimana ada 10 isu yang akan dibawa diantaranya PHK, upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak dan lainnya.

Baca Juga: Paket pulsa dan data masuk komponen KHL, KSPI nilai masih belum cukup

Said Iqbal menambah disamping akan melakukan judicial review, langkah kedua KSPI juga akan melakukan lanjutan aksi-aksi masa di daerah maupun di nasional secara terukur, terarah dan juga konstitusional sebelum melakukan judicial review ke MK.

"Ketiga kami juga minta Presiden dan DPR untuk melakukan eksekutif review atau legislatif review," imbuhnya.

Terakhir KSPI akan menyandingkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Nantinya akan dibuat sandingan mana saja pasal-pasal yang merugikan bagi buruh/pekerja.

Berkaca pada sikap tersebut maka Said Iqbal menegaskan bahwa serikat buruh tidak akan terlibat dalam proses pembahasan aturan turunan di UU Cipta Kerja utamanya klaster ketenagakerjaan.

"Dengan sikap ini tentu serikat buruh tidak akan terlibat dalam proses pembahasan peraturan turunan dari pada undang-undang Cipta kerja khususnya cluster ketenagakerjaan tersebut. Tidak akan ikut terlibat dalam pembahasan di peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri karena kami menolak undang-undang Cipta kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," tegasnya.

Selanjutnya: Kemenaker tetapkan komponen KHL 2020, pulsa dan air galon masuk daftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×