Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2020.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020 tentang kebutuhan hidup layak. Pada beleid tersebut terdapat 64 komponen KHL.
Mengacu pada KHL sebelumnya pada Permenaker nomor 13 tahun 2012 terdapat 60 komponen. Permenaker 18/2020 menambahkan komponen air minum galon 3 buah dalam satu bulan.
Selain itu KHL tahun 2020 juga memisahkan komponen kopi dan teh yang sebelumnya disatukan. Komponen paket pulsa dan data internet juga masuk dalam KHL 2020.
Baca Juga: Kemenaker sudah tetapkan komponen KHL, KSPI: Masih jauh dari harapan
Sebelumnya paket pulsa dan data internet dituntut buruh untuk masuk KHL. Jumlah yang dimasukkan dalam KHL untuk paket pulsa dan data internet sebanyak 2 Gigabyte.
Tambahan lain dalam KHL 2020 yang ditetapkan 9 Oktober lalu adalah jaminan sosial. Jaminan sosial yang ditambahkan sebesar 2% dari total pengeluaran.
Asal tahu saja, KHL ditetapkan untuk periode 5 tahun. Nantinya Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota akan melakukan penghitungan atas nilai KHL dari komponen yang telah ditetapkan.
Setiap tahunnya nilai KHL akan disesuaikan mengacu pada harga rata-rata di lembaga yang bertugas hal data statistik. Nilai KHL tersebut akan menjadi dasar dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News