Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
Baca Juga: Penuhi kebutuhan test, Kemenkes identifikasi daerah yang belum punya mesin PCR
3. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: Laba bersih CIMB Niaga tumbuh 65% menjadi Rp 3,2 triliun di kuartal III-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News