kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Terserang jantung, cendikiawan muslim Quraish Shihab dirawat di rumah sakit


Sabtu, 26 Juni 2021 / 21:48 WIB
Terserang jantung, cendikiawan muslim Quraish Shihab dirawat di rumah sakit
ILUSTRASI. Cendekiawan muslim Quraish Shihab


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cendikiawan Muslim Quraish Shihab dirawat di rumah sakit akibat penyakit jantung. Putri Quraish Shihab yakni Najwa Shihab mengatakan, ayahnya masuk rumah sakit sejak Kamis (24/6/2021) sore.

"Kamis sore (masuk rumah sakit)," kata Najwa kepada Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Namun, Najwa memastikan, saat ini kondisi Quraish Shihab sudah berangsung membaik setelah pemasangan alat pacu jantung. Ia pun meminta doa semua pihak untuk kesembuhan Quraish Shihab.

"Alhamdulillah, kondisi Abi (Quraish Sihab) semakin membaik setelah pemasangan pacemaker (alat pacu jantung) siang tadi," ujar dia.

Baca Juga: Unik, Najwa Shihab ternyata punya DNA dari 10 nenek moyang, dari mana saja?

Dihubungi terpisah, Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan, Quraish Shihab dirawat di salah satu rumah sakit di DKI Jakarta.

Ia pun berdoa agar kesehatan Mantan Menteri Agama era Presiden Soeharto itu bisa segera pulih.

"Kita semua berdoa semoga kesehatan beliau segera pulih kembali seperti sediakala. Umat sangat membutuhkan bimbingan beliau," kata Robikin kepada Kompas.com, Sabtu (26/6/2021). (Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Quraish Shihab Dirawat di Rumah Sakit, Najwa Mohon Doa untuk Kesembuhan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×