Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya berhasil membekuk kelompok yang membobol rekening bank milik wartawan senior, Ilham Bintang. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun tersangka tersebut terdiri dari Desar alias Erwin, Teti Rosmiawati, Wasno, Arman Yunianto, Jati Waluyo, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati.
Menurut keterangan tertulis yang didapat Kontan.co.id, Rabu (5/2), ancaman hukuman pidana tersebut mengacu pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 30 Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun tempat kejadian perakara terjadi pada tanggal 3 Januari 2020 di Gerai Indosat Bintaro Exchange Mall.
Baca Juga: Ini peran 8 tersangka pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang
Untuk peran dari 8 tersangka, yaitu sebagai berikut:
1. Desar alias Erwin
Peranan: Koordinator kelompok pembobolan rekening dan kartu kredit, memiliki data Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) milik korban Ilham Bintang, membeli data nasabah kartu kredit di facebook, menguras rekening korban kartu kredit korban dengan cara transfer ke rekening penampung, gesek tunai online, dan belanja online.
Dari peran tersebut, Desar memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 miliar.
2. Teti Rosmiawati
Peranan: Mengaku sebagai pemilik Sim Card, membuat aduan palsu di gerai provider untuk membuat simcard baru.
Dari peranan tersebut, Teti memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.
3. Wasno
Peranan: Mengaku sebagai pemilik Sim Card, membuat aduan palsu di gerai provider untuk membuat simcard baru.
Dari peranan tersebut, Wasno memperoleh keuntungan sebesar Rp 110 juta.
4. Arman Yunianto
Peranan: Mengaku sebagai pemilik Sim Card, membuat aduan palsu di gerai provider untuk membuat simcard baru.
Dari peranan tersebut, Arman memperoleh keuntungan sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya ungkap pelaku kasus pembobolan rekening Ilham Bintang
5. Jati Waluyo
Peranan: Pembuat KTP palsu
Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 2,5 juta.
6. Hendri Budi Kusumo
Peranan: Memperoleh data Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga: Polisi memintai keterangan Ilham Bintang atas kasus pembobolan rekening
7. Rifan Adam Pratama
Peranan: Membantu tersangka Hendri Budi Kusumo untuk mendapatkan data Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 36 juta.
8. Heni Nur Rahmawati
Peranan: Membantu tersangka Hendri Budi Kusumo untuk mendapatkan data Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 36 juta.
Sementara itu, modus operandinya yaitu tersangka mencari data korban (nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, nomor handphone, alamat, dll) dengan cara membeli data nasabah kartu kredit melalui media sosial facebook.
Selain itu mencari data nasabah aktif kartu kredit aktif melalui BI checking/sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, pembuatan simcard baru nomor handphone korban, menguasai email korban dengan cara verifikasi ulang.
Tak hanya itu, modus operandi lainnya dengan menguras rekening korban dengan cara: melakukan transfer rekening penampung, gesek tunai online ke rekening korban e-money atau virtual account kemudian ditransfer rekening ke pelaku, kemudian pelaku melakukan penarikan tunai, dan belanja online.
Baca Juga: Kasus pembobolan rekening Ilham Bintang lewat SIM, Kemkominfo bakal panggil operator
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News