kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tersangka KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Bareskrim Terbitkan Red Notice


Jumat, 03 Februari 2023 / 21:00 WIB
Tersangka KSP Indosurya Suwito Ayub Buron, Bareskrim Terbitkan Red Notice
ILUSTRASI. Kepolisian telah menerbitkan red notice untuk Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dua terdakwa dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendapat vonis, tersangka lainnya dalam kasus ini masih menjadi buronan polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan mengungkapkan, tersangka lainnya yaitu Suwito Ayub telah melarikan diri ke luar negeri.

Oleh karenanya, Whisnu mengungkapkan bahwa kepolisian telah menerbitkan red notice untuk Direktur Operasional KSP Indosurya tersebut. 

Baca Juga: Kisah Christian yang Jadi Korban KSP Indosurya, Wanaartha Life, dan Kresna Life

Red notice berarti permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang.

“Sudah (red notice),” ujar Whisnu kepada KONTAN, Jumat (3/2).

Sayangnya, saat ini Whisnu belum menyampaikan negara mana yang sekiranya menjadi tempat bersembunyi dari Suwito Ayub. Pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari interpol.

“Masih dipantau interpol,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, Suwito Ayub sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Maret tahun lalu memang sudah tidak bersikap kooperatif. Ia mangkir dari panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Lepas Henry Surya, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Kala itu, Suwito Ayub beralasan bahwa pihak bersangkutan sedang sakit dengan mengirim surat keterangan sakit dan dinilai justru melarikan diri.

Adapun, Suwito Ayub diduga terlibat dalam penggelapan uang di KSP Indosurya yang mencapai Rp 106 triliun. Kasus ini telah dilaporkan para nasabah sejak 2020 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×