Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang mendorong langkah upaya hukum tersebut.
Pertama, Ketut menyinggung terkait jumlah nasabah yang sekitar 23.000 dan dana nasabah yang diperkirakan mencapai Rp 106 triliun.
Menurutnya, pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat.
Kedua, Ketut menyoroti KSP Indosurya yang tidak memiliki legal standing sebagai koperasi. Itu tercermin dari rapat anggota yang tidak pernah dilakukan minimal 1 tahun sekali.
Baca Juga: Agar Kasus KSP Indosurya Tak Terulang, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian
“Anggota yang direkrut tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen /Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya,” ujarnya,
Lebih lanjut, Ketut melihat produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp 50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5% sampai 11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Ketiga, KSP Indosurya dipercaya telah memperluas wilayah dengan membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota.
“Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub,” ujarnya.
Keempat, Ketut bilang bahwa atas perintah Henry Surya, sebagian dana yang terkumpul dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun Internasional Capital milik Henry Surya.
Kelima, Perbuatan para tersangka ini dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam, semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.
Baca Juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi
Ketut bilang pihaknya menilai perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia.
Dengan beberapa pertimbangan tersebut, Ketut bilang tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya dan tersangka lainnya dan justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.
“Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News