Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lagi atas dugaan korusp KTP Elektronik. Mereka adalah IHP (pihak swasta) dan MOM (swasta).
"Tersangka IHP dan MOM diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun proyek KTP el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), AA (Swasta), ASS (Direktur Utama PT. Quadra Solution), SN (Anggota DPR RI) dan MN (Anggota DPR RI).
Sebagian telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Jakarta, seorang lainnya sedang menjalani proses persidangan dan dua orang lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Selain itu, KPK juga menangani 4 perkara lainnya yang masih terkait dengan pengadaan KTP Elektronik ini yakni terhadap MN (Anggota DPR RI), FY (Advokat) dan BST (Dokter) karena perbuatan merintangi penanganan kasus E-KTP.
Sedangkan, MSH (Anggota DPR-RI) saat ini sedang dalam proses banding di pengadilan tipikor pada PN Jakarta dalam perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan perkara KTP elektronik dengan terdakwa IR dan S.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News