kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Tersangka korupsi e-KTP bertambah


Kamis, 01 Maret 2018 / 22:27 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Korupsi Megaproyek e-KTP


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lagi atas dugaan korusp KTP Elektronik. Mereka adalah IHP (pihak swasta) dan MOM (swasta).

"Tersangka IHP dan MOM diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun proyek KTP el," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), AA (Swasta), ASS (Direktur Utama PT. Quadra Solution), SN (Anggota DPR RI) dan MN (Anggota DPR RI).

Sebagian telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Jakarta, seorang lainnya sedang menjalani proses persidangan dan dua orang lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Selain itu, KPK juga menangani 4 perkara lainnya yang masih terkait dengan pengadaan KTP Elektronik ini yakni terhadap MN (Anggota DPR RI), FY (Advokat) dan  BST (Dokter) karena perbuatan merintangi penanganan kasus E-KTP.

Sedangkan, MSH (Anggota DPR-RI) saat ini sedang dalam proses banding di pengadilan tipikor pada PN Jakarta dalam perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan perkara KTP elektronik dengan terdakwa IR dan S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×