kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Kasus e-KTP, KPK periksa Setya Novanto untuk tersangka Anang Sugiana


Selasa, 30 Januari 2018 / 16:19 WIB
Kasus e-KTP, KPK periksa Setya Novanto untuk tersangka Anang Sugiana
ILUSTRASI. SIDANG LANJUTAN SETYA NOVANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, Selasa (30/1). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, SN diperiksa sebagai saksi untuk ASS.

Adapun, ASS yang dimaksud Febri adalah Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Anang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Novanto tiba di KPK dengan memakai baju oranye tahanan KPK. Ia hanya berujar bahwa kondisinya dalam keadaan sehat. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kemudian masuk ke lobi dan menuju tempat pemeriksaan.

Anang sebelumnya diduga berperan menyerahkan uang kepada Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Selain itu, Anang juga diduga menyerahkan duit kepada anggota DPR lainnya saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2012.

"ASS diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada 27 September silam.

Anang diduga bersama-sama Novanto, pengusaha Andi Narogong, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta kawan-kawan menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp 5,9 triliun.

Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Sandipala Arthaputra.

Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Robertus Belarminus) 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus E-KTP, KPK Periksa Setya Novanto untuk Tersangka Anang Sugiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×