kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Tersangka kasus Jiwasraya terancam dikenai pidana tambahan, apa itu?


Rabu, 05 Februari 2020 / 11:34 WIB
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Kejagung kemungkinan mengenakan sanksi pidana tambahan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Diketahui, sejauh ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. 

Kelima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

Baca Juga: Berapa aset Hanson (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya?

Selain itu, ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. 

Terkait perkara kasus Jiwasraya ini, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Korupsi Jiwasraya Akan Dikenai Pidana Tambahan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×