Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung kemungkinan akan mengenakan sanksi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada lima tersangka perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pidana tambahan itu akan dikenakan apabila aset yang disita dari kelima tersangka Jiwasraya bernilai di bawah total kerugian negara.
Baca Juga: Sah, Komisi III DPR bentuk Panja Jiwasraya
"Nanti kan dalam proses berikutnya ada pidana juga kalau terbukti. Itu kan ada (hukuman tambahan) uang pengganti. Kalau barang buktinya nanti kurang, ya masih ada upaya lain," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2) malam.
Saat ini, tim Kejaksaan Agung sendiri masih melacak aset kelima tersangka, terutama yang berada di luar negeri, dalam rangka pengembalian kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Namun, tim Kejaksaan Agung sudah menyita sejumlah aset di dalam negeri milik tersangka kasus Jiwasraya ini. Antara lain, kendaraan mewah, perhiasan dan sejumlah surat berharga.
Sebanyak 1.400 sertifikat tanah dan 800 rekening efek milik kelima tersangka kasus Jiwasraya juga telah diblokir oleh Kejaksaan Agung. Hari menekankan bahwa tim masih menghitung total aset yang telah disita.
Baca Juga: Inilah Institusi yang Ikut Diperiksa BPK di Kasus Jiwasraya
"Belum semua (dihitung) lah. Mungkin sebagian sudah," ujar Hari.
Tim Kejaksaan Agung juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan prediksi sementara Kejaksaan Agung, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini yakni sebesar Rp 13,7 triliun.
Diketahui, sejauh ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca Juga: Berapa aset Hanson (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya?
Selain itu, ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Terkait perkara kasus Jiwasraya ini, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Korupsi Jiwasraya Akan Dikenai Pidana Tambahan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News