kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat


Minggu, 18 Agustus 2024 / 10:55 WIB
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat
ILUSTRASI. Ice Cold: Murder, Coffee And Jessica Wongso


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat kasus kopi sianida yang sempat viral hingga dibuat film dokumenter? Hari ini (Minggu 18/8) Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.

"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) malam. Selain itu, kuasa hukum Jessica juga akan menggelar jumpa pers terkait pembebasan kliennya. Dalam undangan konferensi pers yang disebar melalui WhatsApp, Jessica disebut akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi," tulis Otto dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga: Sinopsis Ice Cold: Murder, Coffee And Jessica Wongso, Kisah di Balik Kopi Sianida

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus ini terjadi tepatnya pada 6 Januari 2016 di kafe Oliver Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jessica Wongso Bebas Bersyarat Keluar dari Lapas Pondok Bambu", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/18/07584431/hari-ini-jessica-wongso-bebas-bersyarat-keluar-dari-lapas-pondok-bambu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×