Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027 belum akan berlaku pada Januari mendatang.
Pemerintah masih membahas besaran kenaikan dan menyiapkan tahapan penetapannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan kenaikan PTKP belum rampung. Karena itu, kebijakan tersebut baru berpotensi diterapkan setelah Januari 2027.
"Pembahasannya belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Batas PTKP Naik pada 2027, Ini Bocoran dari Wamenkeu Juda
Saat ini, batas PTKP wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan. Ketentuan ini tidak berubah sejak 2016, sehingga sudah berlaku selama sekitar satu dekade.
Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi beban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja. Dengan batas penghasilan tidak kena pajak yang lebih tinggi, sebagian penghasilan yang sebelumnya masuk dalam perhitungan pajak tidak lagi dikenai PPh.
Namun, besaran kenaikan PTKP untuk 2027 masih belum ditentukan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah masih memproses penetapan batas penghasilan tersebut.
Baca Juga: PTKP Naik dan Insentif PPh 21 Bantu Daya Beli, Tapi Dampak ke Kesejahteraan Terbatas
Setelah angka kenaikan ditetapkan, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, pekerja masih harus menunggu kepastian mengenai besaran PTKP baru sekaligus waktu penerapannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
