kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.215   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Terpidana Kasus BLBI Jalani Persidangan di Australia


Senin, 26 Januari 2009 / 14:48 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Diam-diam, rupanya Direktur Utama PT Bank Surya Adrian Kiki Ariawan sudah menjalani proses Persidangan Penetapan Ekstradisi di Australia. Sidang terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,51 triliun ini dilakukan pada 16 Januari 2009 di Australia.

Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin mengatakan dirinya sudah menerima laporan persidangan Adrian tersebut. "Dalam persidangan Adrian Kiki tidak meminta jaminan untuk ke luar Australi,"Kata Mochtar. Padahal, menurut Mochtar, Adrian punya hak untuk melakukan itu. "Namun memang belum pasti juga permohonan tersebut akan dikabulkan," kata Mochtar.

Pengadilan nantinya akan menggelar sidang lanjutan Adrian Kiki pada 24 Februari 2009. Keberadaaan adrian sendiri menurut Mochtar masih berada dalam sel penjara di Australia. "Dia tidak minta, artinya dia tetap masih di dalam sel," tambahnya.

Kejaksaan Agung, hingga saat ini masih akan mengaji dan menyelidiki keberadaan aset Adrian kiki di Australia. "Kami sudah bekerjasama dengan kejaksaan Australia," kata Mochtar lagi. Kejaksaan akan mengupayakan pemulangan Adrian Kiki ke Indonesia, namun Kejaksaan akan menunggu hasil persidangan di Australian nanti.

Nantinya, menurut Mochtar, jika pengadilan Australia sudah memenangkan permohonan ekstradisi tersebut, maka pemerintah indonesia akan segera mengambil Hartono tanpa menggunakan upaya hukum lagi. Sampai saat ini, Kejaksaan belum mengirimkan perwakilan ke Australia untuk mengurus hal itu."Kita tunggu hasil pengadilan dulu," katanya.

Mochtar menambahkan, Kejaksaan masih akan tetap meminta aset buronan lainnya untuk dikembalikan, namun, sekali lagi, pemerintah masih akan menegosiasikannya dengan pemerintah Australia terlebih dahulu. Dalam perkembangannya, menurut Mochtar, berdasarkan hukum di Australia aset tersebut baru bisa dilacak 6 tahun lagi. "Namun untuk aset yang lainnya, kami sudah menginventarisir melalui Direktur upaya hukum eksekusi dan eksaminasi," imbuh Mochtar.

Adrian kabur ke Australia setelah pengadilan memenjarakannya selama seumur hidup. Polisi Perth, Australia Barat, berhasil menangkap Adrian pada 28 November 2008 lalu. Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Bank Surya ini menjadi buron kasus BLBI sejak tahun 1999 silam. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Adrian penjara seumur hidup karena terbukti korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Hakim menyatakan, Adrian telah menyalurkan kredit kepada 166 debitur fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×