Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
PPATK tidak berwenang blokir rekening rakyat
Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyampaikan, apa yang dilakukan PPATK terhadap pemblokiran rekening dormant dinilai sudah di luar batas kewenangan.
"PPATK sudah bertindak di luar batas wewenangnya," ujar Anthony saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia mengatakan, tugas PPATK hanya mengamati lalu lintas keuangan di sektor perbankan yang mencurigakan, dan apakah ada potensi tindak pidana pencucian uang atau tidak.
Tugas tersebut dipermudah karena PPATK mendapat informasi lalu lintas keuangan tersebut dari pihak bank.
Selain itu, Anthony menegaskan, PPATK tidak mempunyai akses langsung ke rekening nasabah di bank. Artinya, PPATK tidak mempunyai wewenang untuk mengetahui saldo rekening nasabah di bank, apalagi untuk memblokir rekening masyarakat di bank. Menurut dia, hal ini telah melampaui wewenangnya.
Tonton: Siap-Siap Diblokir, PPATK Temukan 140.000 Rekening Tak Aktif Selama 10 Tahun Senilai Rp 428 Miliar
"Bahkan bank sendiri tidak bisa mengambil uang nasabah yang tidak aktif di rekeningnya. Bank hanya bisa membuat status rekening dari aktif menjadi tidak aktif atau dinamakan dormant," jelas Anthony.
Mengenai PPATK yang bisa memblokir rekening nasabah bank, Anthony menyampaikan, tindakan itu bisa menggerus rasa kepercayaan antara nasabah dengan pihak bank.
"Hal ini akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap perbankan Indonesia, bisa membuat simpanan masyarakat di bank turun," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemblokiran Rekening Dormant, Ekonom: PPATK Tidak Berwenang, Pemerintah Kurang Sosialisasi"
Selanjutnya: Dua Hari Turun, Ini Support IHSG dan Rekomendasi Saham dari Mirae Asset (1/8)
Menarik Dibaca: Dua Hari Turun, Ini Support IHSG dan Rekomendasi Saham dari Mirae Asset (1/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News