kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.090.000   -8.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.590   60,00   0,36%
  • IDX 8.016   7,75   0,10%
  • KOMPAS100 1.118   1,91   0,17%
  • LQ45 812   2,78   0,34%
  • ISSI 277   0,81   0,29%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,41   0,50%
  • IDX80 123   0,34   0,28%
  • IDXV30 132   0,28   0,21%
  • IDXQ30 135   0,56   0,41%

Ternyata PPATK Tidak Berwenang Blokir Rekening, Ini Penjelasan Ekonom


Jumat, 01 Agustus 2025 / 07:50 WIB
Ternyata PPATK Tidak Berwenang Blokir Rekening, Ini Penjelasan Ekonom
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Kebijakan itu diterapkan sejak Senin (28/7/2025).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PPATK tidak berwenang blokir rekening rakyat

Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyampaikan, apa yang dilakukan PPATK terhadap pemblokiran rekening dormant dinilai sudah di luar batas kewenangan. 

"PPATK sudah bertindak di luar batas wewenangnya," ujar Anthony saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Ia mengatakan, tugas PPATK hanya mengamati lalu lintas keuangan di sektor perbankan yang mencurigakan, dan apakah ada potensi tindak pidana pencucian uang atau tidak. 

Tugas tersebut dipermudah karena PPATK mendapat informasi lalu lintas keuangan tersebut dari pihak bank. 

Selain itu, Anthony menegaskan, PPATK tidak mempunyai akses langsung ke rekening nasabah di bank. Artinya, PPATK tidak mempunyai wewenang untuk mengetahui saldo rekening nasabah di bank, apalagi untuk memblokir rekening masyarakat di bank. Menurut dia, hal ini telah melampaui wewenangnya. 

Tonton: Siap-Siap Diblokir, PPATK Temukan 140.000 Rekening Tak Aktif Selama 10 Tahun Senilai Rp 428 Miliar

"Bahkan bank sendiri tidak bisa mengambil uang nasabah yang tidak aktif di rekeningnya. Bank hanya bisa membuat status rekening dari aktif menjadi tidak aktif atau dinamakan dormant," jelas Anthony. 

Mengenai PPATK yang bisa memblokir rekening nasabah bank, Anthony menyampaikan, tindakan itu bisa menggerus rasa kepercayaan antara nasabah dengan pihak bank. 

"Hal ini akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap perbankan Indonesia, bisa membuat simpanan masyarakat di bank turun," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemblokiran Rekening Dormant, Ekonom: PPATK Tidak Berwenang, Pemerintah Kurang Sosialisasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×