kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terlapor bantah adanya kartel


Senin, 19 Agustus 2013 / 19:46 WIB
Terlapor bantah adanya kartel
ILUSTRASI. Rekomendasi Buah yang Baik Dikonsumsi Ibu Hamil


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Sidang kasus dugaan kartel dalam impor bawang putih kembali berlanjut di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam persidangan Senin (19/9), semua pihak terlapor yakni para importir, Menteri Perdagangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan) secara tegas menolak tuduhan sebagai pelaku kartel. 

Mengingatkan saja, sebelumnya KPPU telah menggelar sidang  pendahuluan dugaan praktik kartel impor bawang putih periode November 2012 hingga Februari 2013. KPPU mencatat pelaku praktik impor bawah terdiri dari 19 perusahaan importir dan tiga pejabat negara. Para terlapor diduga telah melanggar seluruh atau sebagian ketentuan Pasal 11, 19c, dan 24 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Berdasarkan pasal tersebut diduga terdapat praktik kartel, penahanan pasokan komoditas bawang putih, dan penghambatan perusahaan pesaing untuk berusaha.

Investigator KPPU juga mencatat,  ada tiga kelompok perusahaan yang bekerjasama satu dengan yang lainnya. Salah satu kelompoknya terdiri dari 13 perusahaan diantaranya, CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwitunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, dan PT Tunas Sumber Rezeki. Kelompok pertama ini pada periode Novermber 2012-Februari 2013 menguasai 56,8% impor bawang putih atau setara 23.518 ton.

Kuasa Hukum CV Mekar Jaya, Michael Koesoema, menolak tuduhan itu. Menurutnya,  CV Mekar Jaya juga tidak beraviliasi dengan perusahaan lainnya yang diduga melakukan praktik kartel bawang putih. "Pemilik CV Mekar Jaya tidak pernah menanam modal diperusahaan yang diduga melakukan praktik kartel dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik perusahaan importir lainnya," terang Michael, Senin (19/8).

CV Mekar Jaya juga menolak terlibat persekongkolan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag terkait perpanjangan jangka waktu Surat Persetujuan Impor (SPI). Menurut Michael, pihak CV Mekar Jaya tidak pernah mendapatkan perpanjangan jangka waktu SPI. "Kami meminta majelis komisi menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan permohonan terlapor serta menyatakan menolak tuduhan pelanggaran kepada CV Mekar Jaya, kemudian beban biaya sidang dibebankan ke KPPU," tegasnya.

Apalagi, sebelum kasus ini naik ke persidangan, Michael mengaku, pihak Mekar Jaya  tidak pernah menerima panggilan dalam hal penyidikan oleh KPPU. "Kami tidak pernah menerima surat dan dimintai data terkait kasus ini sebelumnya," ujarnya. CV Mekar Jaya hanya menerima surat pada 17 Juli 2013 terkait pemanggilan dalam sidang pendahuluan dugaan kartel yang jatuh pada 24 Juli 2013.

Sementara,  Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Kemdag, Lasminingsih, menyatakan, KPPU tidak berhak menjadikan penyelenggara negara sebagai terlapor dalam kasus kartel ini. Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli, yang bisa menjadi terlapor adalah pelaku usaha.

Oleh karena itu, pihak Kemdag juga memastikan kedepannya tidak akan kembali terlibat dalam sidang lanjutan kartel bawang putih di KPPU. "Kita tidak akan berpanjang-panjang lagi dan tidak akan menyampaikan saksi ke KPPU. Sudah jelas di mana posisi pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Lasminingsih menyatakan, kebijakan impor bawang putih sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.  Impor bawang putih bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri dan menciptakan stabilitas ekonomi nasional.

Sedangkan, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Kemtan, Eddy Purnomo, mengatakan, menolak tuduhan KPPU bahwa Badan Karantina terlibat dalam kartel karena menerbitkan surat KT-9 ditengah ketidaksesuaian data RIPH dan SPI. "Surat KT-9 diterbitkan oleh petugas balai karantina tumbuhan dilapangan, bukan oleh kepala badan karantina," ujarnya.

Menurut Eddy, kewenangan verifikasi RIPH dan SPI  tidak berada pada Badan Karantina Kemtan sesuai Pasal 20 sampai Pasal 29 Permentan Nomor 60 Tahun 2012. Kewenangan verifikasi  RIPH dan SPI berada pada petugas karantina tumbuhan di lapangan.

Surat KT-9 diterbitkan oleh petugas karantina tumbuhan jika dokumen lengkap, sah, dan benar. Penerbitan surat KT-9 juga memperhatikan produk terbebas dari organisme penggangu tumbuhan karantina(OPTK) dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Ketua Majelis KPPU, Sukarmi, mengatakan, pihaknya menerima setiap tanggapan dari pihak terlapor baik dari perusahaan importir maupun pemerintah. "Jawaban dari pihak terlapor memang sepantasnya disampaikan dalam sidang kali ini, KPPU akan kembali mendalami setiap laporan yang diberikan," ujarnya.

Menurut Sukarmi, pihak KPPU juga memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik kepolisian untuk memanggil paksa terlapor yang tidk hadir ke persidangan. Hal ini menjawab sikap Kemdag yang tidak akan hadir dalam persidangan selanjutnya.

"Kalau terlapor tidak hadir ketika sudah dipanggil tiga kali, KPPU berhak memanggil dengan meminta bantuan penyidik. KPPU sudah memiliki MoU dengan kepolisian," ujarnya.

Menurut Sukarmi, pihak KPPU akan menggelar rapat komisi untuk menentukan sidang lanjutan kartel bawang putih. Ia memastikan sidang lanjutan kartel bawang putih untuk memperdengarkan paparan saksi akan digelar maksimal dua minggu kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×