Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) mengaku pihaknya belum mengetahui kalau salah satu komisarisnya, yang bernama Antonius Z Tondeng, telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal imigrasi.
Menurut Kuasa Hukum BHIT, Andi F Simangunsong dirinya belum mendapat kabar terkait pencegahan tersebut. “Belum, saya belum mengetahuinya,” kata Andi, Senin (11/6) di gedung KPK.
Sebelumnya, KPK mengaku kalau pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi, agar mencegah Antonius pergi ke luar negeri. Permohonan tersebut diajukan KPK sejak tanggal 8 Juni 2012 lalu.
Berdasarkan permohonan tersebut, Ditjen Imigrasi, hari ini mengabulkannya, dengan mengeluarkan surat pencekalan atas diri Antonius.
Adapun alasan upaya pencegahan ini dilakukan KPK terkait dengan penyelidikan kasus suap yang tengah dilakukan oleh lembaga tersebut. Di mana kasus suap tersebut terungkap setelah KPK menangkap tangan seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno (TH), dan seorang pengusaha bernama James Gunarjo.
Nama terakhir ini diduga terkait dengan sebuah perusahaan besar di tanah air, PT Bhakti Investama tbk (BHIT). Bahkan perusahaan tersebut sudah digeledah KPK akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News