kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Pengacara tak tahu komisaris Bhakti kena cekal


Selasa, 12 Juni 2012 / 08:34 WIB
ILUSTRASI. Ada banyak khasiat daun salam yang bisa Anda dapatkan.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) mengaku pihaknya belum mengetahui kalau salah satu komisarisnya, yang bernama Antonius Z Tondeng, telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal imigrasi.

Menurut Kuasa Hukum BHIT, Andi F Simangunsong dirinya belum mendapat kabar terkait pencegahan tersebut. “Belum, saya belum mengetahuinya,” kata Andi, Senin (11/6) di gedung KPK.

Sebelumnya, KPK mengaku kalau pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi, agar mencegah Antonius pergi ke luar negeri. Permohonan tersebut diajukan KPK sejak tanggal 8 Juni 2012 lalu.

Berdasarkan permohonan tersebut, Ditjen Imigrasi, hari ini mengabulkannya, dengan mengeluarkan surat pencekalan atas diri Antonius.

Adapun alasan upaya pencegahan ini dilakukan KPK terkait dengan penyelidikan kasus suap yang tengah dilakukan oleh lembaga tersebut. Di mana kasus suap tersebut terungkap setelah KPK menangkap tangan seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno (TH), dan seorang pengusaha bernama James Gunarjo.

Nama terakhir ini diduga terkait dengan sebuah perusahaan besar di tanah air, PT Bhakti Investama tbk (BHIT). Bahkan perusahaan tersebut sudah digeledah KPK akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×