Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Pajak enggan menjelaskan soal kasus mafia pajak yang melibatkan TH, salah satu pegawai di direktorat tersebut. Termasuk keterkaitan PT Bhakti Investama dalam kasus tersebut.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany bungkam soal keterkaitan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) dan juga nilai pajak yang harus ditanggung perusahaan tersebut. Dia hanya bilang, semua hal yang berkaitan dengan kasus TH telah diserahkan kepada KPK.
"Saya tidak akan ngomong apa- apa, biar satu pintu saja KPK yang ngomong. Kami hanya bisa memberikan dukungan data ke KPK," kata Fuad Selasa (12/6).
Fuad meminta semua pihak untuk bersabar dan membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut. "Nanti semuanya pasti terbuka di pengadilan," imbuhnya.
Nama Bhakti Investama terseret skandal suap pajak, ketika TH, kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jatim II ditangkap oleh petugas KPK di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada Rabu (6/6) lalu. TH diduga telah menerima suap dalam proses pengurusan pajak perusahaan tersebut. Keberadaan Bhakti Investama dibalik kasus tersebut diketahui dari Zulkarnaen, salah satu Pimpinan KPK.
Kamis (7/6) pekan lalu, dia mengatakan, KPK sedang mendalami dugaan keterlibatan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) dalam kasus suap TH. Petugas KPK juga telah menggeledah kantor Bhakti Investama di MNC Tower untuk mendapatkan bukti tentang keterlibatan perusahaan tersebut.
Namun, Bhakti Investama melalui Head Investor Relation Robert Satrya membantah keras tuduhan keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus suap terhadap TH tersebut. Dalam konfirmasi yang diberikannya kepada KONTAN Kamis (7/6) pagi, Robert menegaskan, tuduhan keterlibatan Bhakti dalam kasus suap terhadap TH adalah sebuah kebohongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News