kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Terkait kasus DPID, KPK periksa dua anggota DPR


Kamis, 28 Maret 2013 / 10:55 WIB
Terkait kasus DPID, KPK periksa dua anggota DPR
ILUSTRASI. PLN. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Pada hari ini, KPK memanggil Irgan Chairul Mahfid politisi PPP dan Hendra Sinkaru politisi PAN.

Saat tiba di gedung KPK, Irgan, Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidani tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan kesehatan itu enggan memberikan keterangan terkait pemanggilannya. Ia memilih bungkam saat mendapat berondongan pertanyaan dari awak media.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Irgan diperiksa sebagai saksi untuk Haris Andi Surahman. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HAS," ujar Priharasa, Kamis (28/3).

Demikian pula halnya dengan Hendra, anggota komisi IV DPR yang menaungi bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Haris Andi Surahman.

Sehari sebelumnya, Rabu (27/3), KPK memeriksa Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy untuk tersangka Haris.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Haris sebagai tersangka dalam kasus ini. Haris dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 13 No 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq. Wa Ode telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara. Wa ode mengatakan ada kesalahan prosedur dalam penentuan daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Terdapat sekitar 126 daerah yang harusnya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut.

Haris berperan sebagai calo yang mempertemukan antara pengusaha Fahd A Rafiq dengan Wa Ode Nurhayati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×