kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PAN segera tentukan nasib Wa Ode di DPR


Jumat, 19 Oktober 2012 / 08:31 WIB
PAN segera tentukan nasib Wa Ode di DPR
ILUSTRASI. IHSG menguat 51,24 poin atau 0,84% ke level 6.139,65 pada perdagangan Kamis (12/8).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat menunggu sikap dari Dewan Pimpinan Pusat PAN terkait nasib kadernya Wa Ode Nurhayati di DPR. Wa Ode terjerat kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang baru divonis Pengadilan Tipikor, pada Kamis (18/10/2012) kemarin. DPP PAN akan menentukan sikap pascaputusan bersalah untuk Wa Ode oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Fraksi PAN akan tunggu sikap DPP terkait nasib Wa Ode di DPR," kata Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno, di Jakarta, Kamis (18/10).

Wa Ode divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap terbukti melakukan dua perbuatan pidana, yakni menerima suap senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan dana Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Teguh mengatakan, pihaknya masih menganggap Wa Ode adalah korban dan whistle blower yang mengungkap mafia anggaran di DPR. Seharusnya, kata dia, majelis hakim meringankan hukuman Wa Ode. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya banding yang dilakukan rekannya itu.

Ketika ditanya bagaimana mekanisme di internal partai ketika menyikapi putusan bersalah, Teguh mengatakan, partai bakal tegas jika menyangkut korupsi. Hanya saja, partai tentu harus membaca terlebih dulu pertimbangan putusan majelis hakim.

"Setelah menerima putusan pengadilan, DPP PAN tentu akan mengambil sikap melalui rapat pleno DPP," pungkas Teguh.

Seperti diberitakan, DPR telah memberhentikan sementara Wa Ode sebagai anggota Dewan setelah perkaranya masuk ke pengadilan. Keputusan itu atas rekomendasi Badan Kehormatan DPR. Adapun mengenai pemberhentian tetap, BK baru bisa memproses setelah putusan Wa Ode berkekuatan hukum tetap. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×